Sekap Korban, Komplotan Curas Antar Provinsi Ditangkap di Ponorogo

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 17 Maret 2023
0 dilihat
Sekap Korban, Komplotan Curas Antar Provinsi Ditangkap di Ponorogo
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas memberikan keterangan penangkapan komplotan curas antar provinsi yang aksi terakhirnya dilakukan di Ponorogo. Foto: Ist.

" Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) antar provinsi diamankan polisi di wilayah Kabupaten Ponorogo. Ketiganya adalah berinisial M (43), S (33) dan J (43) "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) antar provinsi diamankan polisi di wilayah Kabupaten Ponorogo. Ketiganya adalah berinisial M (43), S (33) dan J (43).

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, modus pelaku saat beraksi yaitu melakukan kekerasan dengan menyekap korban.

"Saat beraksi pelaku hendak berniat mencuri dengan mengambil alih truk boks berisi rokok merk grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 boks atau 171.200 yang dikendarai oleh korban (sopir)," jelasnya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Pemeran Video Porno di Kota Kendari Ternyata Pasangan Suami Istri

Saat beraksi tersebut lanjut Catur, para pelaku mencegat truk tersebut yang sedang dalam perjalanan dari Malang ke arah Madiun di wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.

"Para pelaku berbagi tugas. Ada yang mencegat truk, menyekap sopir dan kemudian membawa kabur truk. Sopir truk dibuang di kawasan Jawa Tengah," katanya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas menerangkan, ketiga pelaku sudah melakukan pembuntutan terhadap sasaran semenjak dari wilayah hukum Malang, tepatnya di pakis haji yang merupakan distributor rokok bermerek G.

"Di mana rokok tersebut akan dikirimkan ke Madiun, ternyata yang seharusnya rokok tersebut pada 8 Februari 2023 malam harus tiba di Madiun, namun dari hasil pengecekan oleh manajemen pabrik ternyata menyimpang dari arah yang seharusnya dan GPS kendaraan sudah mati," tuturnya.

Nicolas Bagas mengatakan, di waktu yang sama pihak menajemen mendapat informasi driver truk pembawa rokok tersebut ditemukan di daerah Banjar Jawa Barat dalam keadaan disekap baik mulut maupun tangan.

"Sedangkan untuk kendaraan truk ditemukan di daerah Purworejo Jawa Tengah dan dari catatan kepolisian, mereka adalah pelaku residivis antar lintas provinsi," katanya.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Korban Pencabulan

Dari keterangan saat pemeriksaan, kata Nicolas, otak dari komplotan tersebut adalah O yang saat ini menjadi DPO pihaknya.

"Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO inisial O, tugas Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyamar sebagai polisi dan menggunakan senjata soft gun untuk melumpuhkan sang sopir," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan  dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga