Tersangka Tewas Gantung Diri, Dua Penyidik Polresta Deli Serdang Terbukti Lalai
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 26 Mei 2022
0 dilihat
Ruangan Satreskrim Polresta Deli Serdang, tempat tersangka MR tewas gantung diri. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Dua personel Polri itu dijadikan terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara karena lalai "
MEDAN, TELISIK.ID - Dua personel dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang terbukti lalai, dalam menangani kasus pencabulan dan menyebabkan tersangkanya berinisial MR meninggal dunia gantung diri.
Dua personel Polri itu dijadikan terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara karena lalai.
Kepala Subbid (Kasubbid) Penerangan Masyarakat, Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Hermansyah, membenarkan itu ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (26/5/2022).
"Dua personel Polresta Deli Serdang terbukti lalai dalam menangani perkara itu. Mereka tidak profesional menjaga tersangka, sampai akhirnya tersangka ditemukan tewas gantung diri di ruangan penyidik," ungkap Hermansyah.
Kedua personel Polri berpangkat Brigadir itu bertanggung jawab penuh dalam menangani perkara yang dilakukan oleh MR.
Baca Juga: Perkosa Pelajar di Kamar Mandi dan Kamar Tidur, Pelakunya Tidak Ditahan
"MR tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah pelaku ini ditangkap, lalu penyidik melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, diduga lalai dan tidak diawasi, tersangka tiba-tiba ditemukan tewas gantung diri," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedua Bintara Polri itu dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Sanksi yang diterima keduanya bisa saja penundaan kenaikan pangkat dan lainnya. Namun, keputusan itu nanti ditentukan oleh pimpinan sidang yang menanganinya," ungkapnya.
Menurut Hadi, keduanya statusnya bukan tersangka, tapi terperiksa karena kelalaiannya. Keduanya adalah penyidik pembantu, mereka meninggalkan MR di ruangan penyidik tanpa pengawasan.
Baca Juga: Dibantai Rampok, Ibu Rumah Tangga di Kolut Tewas Mengenaskan
"Sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang selesai," tuturnya.
Hadi Wahyudi menuturkan, penyebab kematian MR tersangka pencabulan itu karena jeratan di leher. Bukan dianiaya.
"Hasil dari tim dokter, penyebab kematian korban berinisial MR, yaitu mati lemas karena penekanan pada leher akibat gantung diri. Kesimpulan itu merupakan hasil pemeriksaan luar dan dalam dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, seorang tersangka kasus pencabulan berinisial MR, tewas diduga gantung diri dengan menggunakan kabel listrik di ruangan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022).
Tersangka berusia 19 tahun ini, baru sehari ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Kecamatan Pancurbatu karena diduga mencabuli anak berusia 15 tahun. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin