THR PNS dan CPNS di Wakatobi Segera Cair 25 April
Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Sabtu, 23 April 2022
0 dilihat
25 April pekan depan PNS dan CPNS di Kabupaten Wakatobi mendapat Tunjangan Hari Raya. Foto: Boy Candra Ferniawan/Telisik
" PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi tidak perlu lagi khawatir tentang kabar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi tidak perlu lagi khawatir tentang kabar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, dalam waktu dekat bakal menerima THR yang rencananya akan mulai pada Senin 25 April pekan depan.
Melalui Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi Nurbahtiar mengungkapkan, saat ini bakal melakukan proses pencairan dana.
“Mungkin Senin 25 April 2022 pekan depan THR sudah kita bayarkan. Juga nantinya dapat dicek di rekening masing-masing,” Nurbahtiar, Sabtu (23/4/2022).
Dijelaskannya, THR tersebut menurut aturannnya akan dapat dibayarkan kepada PNS, CPNS dan P3K. Lain halnya dengan para CPNS dan P3K harus menyertakan keterangan telah melaksanakan tugas.
Berdasarkan peraturan yang ada para ASN yang terdiri dari PNS, CPNS dan P3K pengambilan harus berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Baca Juga: Pengisian BBM di SPBU Mulai Normal, Kajari Muna: Tetap Kita Awasi
"Dikarenakan sampai saat ini, para CPNS dan P3K belum menerima gaji akibat berkas permintaan gaji yang belum masuk," tambahnya.
Baca Juga: Traffic Light di Muna Tak Berfungsi, Ini Penyebabnya
Berdasarkan penjelasnnya juga, selain THR yang akan segera dicairkan, rupanya untuk gaji ke-13 diperkirakan akan terbayarkan sekitar bulan Juli Tahun 2022.
Kepastian apakah CPNS 2022 dapat THR dan gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
CPNS hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 tidak penuh jika dibandingkan ASN yang sudah diangkat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok. (C)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Kardin