Tidak Ada Istilah Dua Putaran di Pilwali Kendari Berdasarkan UU 10 Tahun 2016
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 27 Agustus 2024
0 dilihat
KPU Kota Kendari ungkap berdasarkan UU 10 tahun 2016, tidak ada istilah putaran kedua untuk pilkada. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Pemilihan Wali Kota Kendari 2024 dipastikan berlangsung tanpa adanya istilah dua putaran. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pilkada "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemilihan Wali Kota Kendari yang akan datang dipastikan berlangsung tanpa adanya istilah dua putaran. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pilkada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh. Dikatakan, sesuai dengan UU 10 Tahun 2016, tidak ada istilah dua putaran sekarang.
Menurut Jumwal, MK hanya mengubah norma terkait dengan syarat pendaftaran bakal calon, selebihnya MK tidak mengubah norma soal syarat pemenangnya.
"Maksudnya ukuran untuk menjadi pemenang itu tidak diubah. Jadi siapa yang tertinggi suaranya, itu yang menang," bebernya.
Baca Juga: Empat Balon Wali Kota Kendari Siap Mendaftar di KPU, Ini Jadwalnya
Baca Juga: Rahmatnya Muna Jadi Pendaftar Pertama di KPU, Diarak Ribuan Masyarakat
Untuk diketahui, saat ini Pilwali Kota Kendari akan diramaikan oleh 5 pasangan calon yakni Siska Karina Imran – Sudirman diusung Partai NasDem dan Partai Gelora, Aksan Jaya Putra – Andi Sulolipu diusung Partai Golkar dan PPP.
Dan pasangan Yudhi Mahardika – Nirna Lachmuddin diusung PDIP, Gerindra dan PKB, dan Giona Nur Alam – Subhan diusung PKS, Partai Demokrat serta Abdul Rasak- Afdhal yang diusung Partai Perindo dan PAN.
Dari lima bakal calon Wali Kota Kendari, baru empat bakal calon yang sudah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran ke KPU. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS