Pinjam Uang Tanpa Sepengetahuan Suami, Seorang Istri di Buton Tengah Kena Tinju

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 15 Mei 2024
0 dilihat
Pinjam Uang Tanpa Sepengetahuan Suami, Seorang Istri di Buton Tengah Kena Tinju
Pelaku KDRT kini diamankan di Sat Reskrim Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

" Seorang wanita di Buton Tengah mengalami KDRT setelah meminjam uang tanpa sepengetahuan suaminya "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Seorang wanita di Buton Tengah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah meminjam uang tanpa sepengetahuan suaminya. Polisi telah menangkap pelaku, seorang pria berinisial LA (26).

Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan LA di kediamannya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Selasa (14/5/2024) sore, sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Yanna Nurhandiana, menyatakan bahwa tindakan KDRT tersebut dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap korban yang meminjam uang tanpa memberitahunya.

Menurut Kapolres, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban S (32), yang merupakan istri dari pelaku, pergi ke rumah tetangganya di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, untuk mencari pinjaman uang. Tiba-tiba, pelaku LA datang dan marah-marah, tidak terima karena korban meminjam uang tanpa sepengetahuannya. Pertengkaran pun terjadi antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Kasus KDRT di Kota Baubau Meningkat Sepanjang 2023

"Karena tersulut emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara meninju bibir korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangannya," ujar Kapolres, Rabu (15/5/2024).

Korban kemudian membuat laporan polisi di Kantor Polres Buton Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Polres Buton Tengah segera mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga: Kronologi Suami Diduga Lakukan KDRT hingga Istri Tewas di Baubau

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti, menjelaskan bahwa kejadian KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya, masalah serupa diselesaikan dengan membuat surat pernyataan, namun pelaku kembali melakukan KDRT sehingga korban melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga