Tiga Kades Hasil PSU di Muna Sah
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 14 Februari 2023
0 dilihat
Kadis PMD Muna, Rustam menegaskan tiga kades hasil PSU sah menjalankan tugas. Foto: Ist.
" Pelantikan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Muna hasil pemungutan suara ulang (PSU) 28 Desember 2022 lalu, yakni Kambawuna, Wawesa dan Oensuli masih terus dipersoalkan oleh kades terpilih pada pemungutan suara 24 November 2022 "
MUNA, TELISIK.ID - Pelantikan tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Muna hasil pemungutan suara ulang (PSU) 28 Desember 2022 lalu, yakni Kambawuna, Wawesa dan Oensuli masih terus dipersoalkan oleh kades terpilih pada pemungutan suara 24 November 2022.
Mereka mendesak Bupati Muna, LM Rusman Emba membatalkan SK pelantikan kades hasil PSU. Kemudian, meminta bupati melantik mereka sebagaimana surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 26 Januari 2023 tentang tanggapan penetapan calon kades terpilih yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menegaskan, status kades hasil PSU tetap sah. Mereka telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh bupati, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga: Kabid DLH Muna Patungan Beli Sabu dan Konsumsi di Kamar Mandi
"Statusnya sah dan harus tetap melaksanakan tugas," tegas Rustam, Selasa (14/2/2023).
Terkait surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa, Rustam bilang sifatnya bukan perintah. Melainkan, hanya tanggapan atas aduan dari Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa. Pihaknya, pun juga telah melakukan klarifikasi lisan dan saat ini tengah merampungkan surat klarifikasi tertulis yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung pembentukan majelis penyelesaian sengketa dan salinan putusan PSU sesuai permintaan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
"Dokumennya masih kita lengkapi," ujarnya.
Nantinya, bila surat klarifikasi telah dikirim, pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
"Apapun hasil tanggapannya, kita pasti ikuti. Namun, sebelum ada tanggapan itu, kades hasil PSU tetap sah menjalankan tugas," tegasnya lagi.
Polemik surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa itu juga bergulir di DPRD Muna. Komisi I telah dua kali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab, DPMD dan Desk Pilkades. Namun, pihak pemkab tidak hadir, karena Sekda, Eddy Uga dan Kabag Pemerintahan, Hasdawiah masih ada urusan dinas di luar daerah.
Baca Juga: Ini Syarat Terbaru Beasiswa Pemda Muna Barat
"Kita jadwalkan ulang," kata Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin.
Politisi Gerindra itu menerangkan, tujuan dari RDP itu untuk mensinkronkan isi surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan keterangan dari Pemkab. Bila sepaham, maka proses pelantikan kades terpilih harus dilaksanakan. Toh, bila tidak, maka akan dilakukan langkah-langkah dengan meminta surat penegasan baru dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
"Kami sudah lakukan konsultasi di Biro Pemerintahan Sulawesi Tenggara dan DPMD. Mereka sepaham dengan isi surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa itu. Nah, saat ini kita tinggal tunggu, keputusan pemkab," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS