Tiga Kades Terpilih Mengadu ke DPRD Muna Soal PSU
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 19 Desember 2022
0 dilihat
Komisi I DPRD Muna menerima aduan dari kades terpilih yang menolak PSU. Foto: Sunaryo/Telisik
" Aksi penolakan terhadap putusan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Kambawuna, Wawesa, Parigi dan Oensuli, Kabupaten Muna terus disuarakan "
MUNA, TELISIK.ID - Aksi penolakan terhadap putusan majelis penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Kambawuna, Wawesa, Parigi dan Oensuli, Kabupaten Muna terus disuarakan.
Kali ini, tiga kades terpilih masing-masing, LM Nusrim, La Ode Masruddin Upi dan La Ode Askar beserta para pendukungnya mengadukan putusan majelis itu ke DPRD Muna, Senin (19/12/2022).
Mereka menilai putusan majelis itu cacat hukum. Karena, tak satu pun dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 menyebutkan adanya PSU.
Baca Juga: KPK Geledah DPRD Jawa Timur Cari Bukti Baru Penangkapan Sahat Tua Simanjuntak
LM Haswin, pendukung Kades terpilih Kambawuna, Kecamatan Kabawo mengaku bingung dengan putusan majelis itu. Ia menilai banyak kejanggalan dengan putusan itu. Belum lagi, tengang waktu pembacaan putusan yang seharusnya10 hari telah melewati batasan waktu.
"Kami anggap putusan itu kadaluarsa dan pastinya kami menolak untuk dilakukan PSU," tegas Haswin.
Belum lagi, sampai saat ini, mereka belum menerima salinan putusan. Bagi mereka salinan putusan itu penting, untuk dilihat secara jelas apa yang menjadi pertimbangan majelis memutuskan dilakukan PSU.
Kades Parigi terpilih, LM Nusrim merasa telah dirugikan dengan putusan PSU itu. Kata dia, seluruh masyarakat Parigi tahu, ia yang memenangkan pemilihan pada 24 November lalu dengan selisih lima suara dari rivalnya, Rusdam. Saat itu juga, tidak ada yang merasa keberatan dengan peroelahan hasil.
"Putusan itu kami anggap pesanan. Kami harap DPRD bisa mencari solusi, agar PSU itu tidak dilakukan," ujarnya.
Ketua Komis I DPRD Muna, La Ode Iskandar menerangkan, apa yang menjadi aspirasi kades terpilih itu akan ditindaklanjuti dengan memintai pertanggung jawaban desk pilkades dan majelis penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Tim Gabungan di Manggarai Nusa Tenggara Timur Sidak Pangkalan Minyak Tanah Temukan Fakta Ini
"Secepatnya kita akan lakukan rapat dengar pendapat bersama desk pilkades dan majelis penyelesaian sengketa," janjinya.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menegaskan, apa yang menjadi keputusan majelis harus dijalankan. Artinya, PSU tetap harus dilakukan. Bila ada yang merasa keberatan dengan putusan itu, dipersilahkan menempuh jalur lain.
"Majelis telah menemukan pelanggaran, jadi bila ada yang keberatan dengan PSU, ada ruangnya untuk diajukan di PTUN," tegasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS