Tiga Orang Sakti di Dunia, Keluar Negeri Tanpa Paspor

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 29 Maret 2025
0 dilihat
Tiga Orang Sakti di Dunia, Keluar Negeri Tanpa Paspor
Raja Charles III memiliki beberapa keistimewaan sebagai Raja Inggris. Foto: Repro Tempo.

" Di dunia ini, terdapat tiga orang yang memiliki hak istimewa hingga disebut 'sakti' "

JAKARTA, TELISIK.ID - Di dunia ini, terdapat tiga orang yang memiliki hak istimewa hingga disebut 'sakti'. Mereka adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito dari Jepang, dan istrinya, Permaisuri Masako.

Ketiganya memiliki keistimewaan dapat bepergian ke luar negeri tanpa paspor, berbeda dengan masyarakat umum yang wajib memiliki dokumen perjalanan tersebut.

Ketentuan ini sudah berlangsung sejak lama dan berlaku bagi penguasa monarki terdahulu di kedua negara tersebut. Ratu Elizabeth II, pendahulu Raja Charles III, juga memiliki hak istimewa ini selama masa pemerintahannya.

Dalam sistem monarki Inggris, hanya raja atau ratu yang tidak diwajibkan memiliki paspor. Sedangkan anggota keluarga kerajaan lainnya tetap harus membawa paspor, termasuk Permaisuri Camilla yang mendampingi Raja Charles III.

Pemerintah Inggris tidak menerbitkan paspor atas nama Raja atau Ratu karena dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan di Inggris secara teknis sudah atas nama mereka.

Baca Juga: Kekurangan Personel, Negara Ini Bayar Rp 8,4 Juta per Bulan Gabung Tentara

Sebagai gantinya, mereka membawa dokumen khusus yang ditandatangani oleh Sekretaris Kerajaan Inggris. Dokumen ini berisi permohonan kepada semua pihak terkait agar raja atau ratu diizinkan melewati perbatasan tanpa hambatan.

“Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan serta perlindungan yang mungkin diperlukan,” bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (29/3/2025).

Di Jepang, keistimewaan ini juga berlaku bagi Kaisar dan Permaisuri. Kementerian terkait di Jepang telah menetapkan bahwa Kaisar dan Permaisuri tidak perlu memiliki paspor untuk bepergian ke luar negeri.

Aturan ini telah ditetapkan sejak 10 Mei 1971 melalui dokumen resmi pemerintah Jepang. Dokumen tersebut menegaskan bahwa akan sangat tidak pantas bagi Kaisar Jepang untuk menjalani prosedur imigrasi seperti warga negara biasa.

“Sangat tidak pantas mengeluarkan paspor untuk Kaisar atau Permaisuri, serta sangat tidak pantas bagi Kaisar menjalani prosedur imigrasi atau visa menggunakan paspor sebagai warga negara biasa,” bunyi dokumen resmi tersebut.

Meski Kaisar dan Permaisuri tidak membutuhkan paspor, anggota keluarga Kekaisaran lainnya tetap diwajibkan memiliki paspor diplomatik untuk perjalanan ke luar negeri. Hal ini termasuk putra mahkota dan putri kerajaan Jepang.

Sama halnya dengan sistem di Inggris, Kementerian Luar Negeri Jepang akan lebih dulu menginformasikan negara tujuan tentang kedatangan Kaisar dan Permaisuri.

Keistimewaan ini hanya berlaku bagi Kaisar yang sedang berkuasa dan permaisurinya, sementara anggota keluarga lainnya tetap melalui prosedur perjalanan internasional seperti biasa.

Di Inggris, tanggung jawab atas pengaturan perjalanan Raja Charles III dipercayakan kepada sekretaris pribadinya, Sir Clive Alderton. Ia telah lama dipercaya menangani urusan perjalanan dan diplomasi kerajaan.

Baca Juga: Unik, Puasa di Kota Ini Hanya 1 Jam, Begini Penjelasannya

“Sir Clive Alderton telah menjadi salah satu penasihat terpercaya dan paling dicintai Raja dan Ratu Camilla sejak 2006, setahun setelah pernikahan mereka pada 2005,” demikian laporan yang beredar terkait peran pentingnya dalam urusan kerajaan.

Meskipun peraturan ini memberikan kemudahan bagi penguasa monarki, kebijakan tersebut tetap berjalan dengan ketat di bawah pengawasan pemerintah dan protokol diplomatik masing-masing negara.

Sistem ini mencerminkan status kepala negara yang tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memiliki pengaruh dalam hubungan diplomasi internasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga