Tiga Upaya Gubernur Ali Mazi Cegah Penyebaran COVID-19

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 23 September 2020
0 dilihat
Tiga Upaya Gubernur Ali Mazi Cegah Penyebaran COVID-19
Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Surat Edaran tersebut terkait imbauan tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19. "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi terus, melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Sulawesi Tenggara.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan surat himbauan tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Dr. Hj Nur Endang Abbas, Rabu (23/9/2020). Dikatakan, saat ini Gubernur Ali Mazi Telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/4724, tanggal 21 September 2020.

"Surat Edaran tersebut terkait imbauan tentang peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19" terang mantan Kepala BPSDM Sultra ini.

Menurut Hj Nur Endang Abbas, surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Ali Mazi, adalah bagian dari respon Pemerintah Sulawesi Tenggara sehubungan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden dan maklumat Kapolri.

"Instruksi tersebut terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada tahun 2020," tuturnya.

Nur Endang Abbas menambahkan, ada tiga poin utama yang ditekankan oleh Gubernur Ali Mazi dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Hari Ini, 104 Warga Kendari Sembuh dari COVID-19

Poin yang pertama adalah mematuhi semua ketentuan terkait pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain, yaitu dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan mencegah kerumunan.

Kemudian, dilarang melakukan kerumunan, seperti pertemuan, kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu arisan, perkawinan, reuni dan acara kemasyarakatan lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak serta dilarang melakukan demonstrasi.

Dan yang terakhir bagi yang melanggar sebagaimana ketentuan tersebut pada poin 1 dan 2, akan diberlakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Sekdaprov meminta agar masyarakat mematuhi imbauan untuk tetap menjaga jarak di dalam berkomunikasi sosial, baik di luar maupun di dalam ruangan.

Kemudian, anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan juga diharapkan dipatuhi dan dijalankan sebaik mungkin guna memutus rantai penyebaran virus corona penyebab COVID-19.

"Upayakan tetap berada di dalam rumah. Apabila terpaksa ke luar rumah, maka jaga jarak, hindari kerumunan, kemudian gunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari menyentuh wajah, kemudian praktikkan betul etika saat batuk dan bersin," pungkasnya.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga