Siap-Siap, 22 Oktober Sanksi Tilang Elektronik Mulai Berlaku
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 14 Oktober 2022
0 dilihat
Sanksi tilang eletronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari diberlakukan pada 22 Oktober 2022 mendatang. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik
" Pemberian sanksi tilang eletronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, akan mulai diberlakukan pada 22 Oktober 2022 "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemberian sanksi tilang eletronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, akan mulai diberlakukan pada 22 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika. Ia mengatakan, pemberian sanksi berupa denda kepada para pelanggar yang terekam di kamera ETLE baru diberlakukan pada 22 Oktober mendatang.
"Penindakan tilang elektronik harusnya dimulai tanggal 22 September 2022. Berhubung kami masih sementara melakukan sosialisasi selama satu bulan, pelanggaran tilang elektronik hanya berikan teguran," ujar AKP Rudika.
AKP Rudika juga mengatakan, terkait kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, pihaknya akan melakukan identifikasi.
"Kami sudah mempersiapkan tim mengidentifikasi apabila disinyalir ada pelat palsu," tambahnya.
Sementara terkait sosialisasi ETLE, juga menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. Hal itu disampaikannya ketika melakukan kunjungan bersama Pj Wali Kota Kendari di Polresta Kendari, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Didominasi Perempuan, Penonton Konser Mahalini Larut dalam Kesyahduan
"Terhadap penerapan tilang elektronik, agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu," tutur Subhan.
Penerapan tilang elektronik di Kota Kendari terhitung sejak 22 Septemper 2022 atau semenjak launching secara nasional sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022, Polresta Kendari mencatat 2.979 jumlah pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Sebelumnya, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, terkait pelanggaran tilang elektronik, pihaknya juga mencatat pelanggar lalu lintas tertanggal 29 September 2022, capture pelanggaran sebanyak 211 pelanggar, sementara verifikasi pelanggaran sebanyak 54 pelanggar.
"Terjadi paling banyak di perempatan pasar baru, kendaraan terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas. Untuk jenis pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 14, menerobos lampu merah sebanyak 154 pelanggar, dan tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 43 pelanggar," ujarnya belum lama ini.
Diketahui, penerapan ETLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
ETLE bertujuan untuk meminimalisir adanya pertemuan antara masyarakat dengan petugas, meningkatkan akurasi objek hukum dan efisiensi waktu dan biaya.
Baca Juga: Bentuk Ekonomi Hijau, Pemerintah Target Emisi Gas Rumah Kaca Turun 27 Persen
Dalam penggunaan ETLE diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peraturan berkendara di lalu lintas dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dari penggunaan ETLE, polisi dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari kendaraan.
Dalam sistem ETLE juga menerapkan denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk di Kota Kendari, sebanyak 16 kamera CCTV tilang elektronik, yakni kamera ETLE dan monitoring telah terpasang dan difungsikan di sejumlah titik.
Kamera yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol Kota Kendari ini akan merekam tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran lampu merah, tidak menggunakan helm, dan bagi pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (seatbelt). (A)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Haerani Hambali