Tilang Manual Kembali Berlaku di Kota Kendari

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Sabtu, 14 Januari 2023
0 dilihat
Tilang Manual Kembali Berlaku di Kota Kendari
Tilang manual kembali diberlakukan di Kota Kendari, menyasar 4 pelanggaran lalu lintas. Foto: Ist.

" Penerapan tilang manual sebelumnya telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 28 Oktober 2022, di tandatangi oleh Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi atas nama Kapolri "

KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan tilang manual sebelumnya telah dilarang oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 28 Oktober 2022, di tandatangi oleh Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi atas nama Kapolri.

Dilansir dari Polri.go.id, pada salah satu poin yang dimuat dalam surat telegram tersebut memuat tentang Korlantas mesti memaksimalkan dan mengedepankan penindakan melalui Elektronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik, baik statis maupun mobile.

Namun penggunaan ETLE tidak maksimal terhadap beberapa pelanggaran tertentu, sehingga penerapan tilang manual kembali diberlakukan di Kota Kendari, dengan 4 kategori pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

Baca Juga: Rektor Baru ITK Avicenna Kendari Terpilih Tapi Berkas Belum Lengkap

Penerapan tilang elektronik tentu tidak memungkinkan untuk mendeteksi semua jenis pelanggaran salah satunya penggunaan plat palsu, sehingga penerapan tilang manual tentu menjadi alternatif.

Penerapan tilang manual di Kota Kendari dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri, yang mengatakan beberapa pelanggaran seperti penggunaan plat palsu, tidak menggunakan plat, knalpot bogar, balapan liar tentu pelanggaran harus ditindak secara manual.

"Iya betul sekali, tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polresta Kendari," terang Rudika Sabtu (14/1/2023).

Tilang manual bukan hanya menyasar terhadap pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi oleh tilang elektronik, namun bagian antisipasi terhadap potensi kecelakaan lalu lintas mengingat kesadaran lalu lintas menurun tercatat ribuan pelanggar terdeteksi dalam waktu satu bulan saja.

"Penerapan tilang manual juga mengingat kesadaran lalu lintas semakin kurang," beber Rudika.

Seorang warga Kota Kendari, Sitti Sukma menilai, tilang manual memang perlu dilakukan terhadap pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi tilang elektronik selama perilaku pungli tidak terjadi oleh aparat, di sisi lain juga sebagai kontrol langsung terhadap masyarakat yang kerap melanggar lalu lintas.

"Sepakat agar masyarakat lebih taat lagi berlalu lintas, tapi perilaku pungli mesti dihindari," beber Sukma.

Senada, warga lainnya Muhammad Ichwan juga menilai, tilang manual perlu dilakukan mengingat kekesalannya terhadap pengguna motor dengan knalpot bogar mengeluarkan suara bising, sangat mengganggu masyarakat.

"Knalpot bogar itu harus ditindak, sangat mengganggu sekali," beber Ichwan.

Dilansir dari polri.go.id, bukan hanya Kota Kendari, beberapa wilayah yang menerapkan tilang elektronik kembali menerapkan tilang manual, salah satunya Polda Jawa Tengah kembali menerapkan tilang manual terhadap pelangaran tertentu, meski demikian penilangan secara elektronik tetap berlaku dan menjadi prioritas utama.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut sanksi dan denda 4 pelanggaran yang akan ditindak manual:

Baca Juga: Dibatasi di Warung Kecil, Ini Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji

1. Pasal 228 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 285 ayat, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahay, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud pasal 115 huruf b, pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp 3.000.000. (A)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga