Tim Percepatan Penurunan Stunting di Muna Terbentuk, 522 Pendamping Disebar
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Sekda Muna, Eddy Uga dan Kadis PPKB Muna, Rahmat Raeba. Foto: Sunaryo/Telisik
" TPK terdiri dari bidan desa, PKK, kader DPPPKB (IMP) dengan jumlah 522 orang yang bertugas mendeteksi dini risiko stunting (spesifik dan intensif) "
MUNA, TELISIK.ID - Stunting menjadi ancaman di Kabupaten Muna. Jumlah kasus pun terus meningkat. Untuk menurunkan angka penyakit gagal tumbuh pada anak yang disebabkan kurangnya gizi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna membentuk tim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga menerangkan, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 15 tahun 2022 dengan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah.
Tim percepatan bertugas melakukan analisa yang dilanjutkan dengan rencana kegiatan dan rembug stunting. Dari implementasi kegiatan itu, dibuatkan peraturan bupati (Perbup) dan dilanjutkan dengan pembinaan kader pembangunan manusia.
"Tahap berikutnya adalah penerapan sistem manajemen data. Kemudian berlanjut dengan pengukuran dan publikasi stunting, serta di akhir aksinya dilakukan review kinerja tahunan," ungkap Eddy, Sabtu (16/4/2022).
Mantan Kadis PUPR itu menekankan agar penangangan dilakukan lebih optimal, sehingga hasilnya dapat memuaskan.
"Fenomena stunting ini harus kita seriusi," ujarnya.
Baca Juga: Hilal THR ASN di Muna Belum Terlihat
Sementara itu, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Muna, Rahmat Raeba mengaku, telah melakukan langkah-langkah. Sebagai sekretaris pelaksana percepatan penurunan stunting, ia telah membentuk tim pendamping keluarga (TPK) di 22 kecamatan dengan jumlah kelompok 174 desa/kelurahan.
TPK terdiri dari bidan desa, PKK, kader DPPPKB (IMP) dengan jumlah 522 orang yang memiliki tugas mendeteksi dini risiko stunting (spesifik dan intensif), pendampingan dan surveilans pada tiga hal yakni, penyuluhan fasilitasi pelayanan rujukan dan penerimaan bantuan sosial (Bansos).
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Kades Persilakan Perangkat Desa Menggugat di PTUN
"522 TPK itu, masing-masing kelompok kita bagi tiga orang per desa yang akan melakukan koordinasi dengan TPPS desa/kelurahan, pendampingan keluarga dan pencatatan pelaporan," katanya.
Dalam menekan tingginya stunting, instansinya memiliki tugas memberikan pelayanan keluarga berencana pasca persalinan, memperoleh pemeriksaan kesehatan sebagai bagian pelayanan nikah, rumah tangga sanitasi layak dan kehamilan yang tidak diinginkan.
"Sasaranya adalah melakukan pendampingan pada calon pasangan usia subur, ibu hamil, ibu bersalin pasca bersalin dan anak usia 0-59 bulan (Baduta)," sebutnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali