Tim Terpadu Bahas Hal Teknis dan Strategi Cekal Keluar Masuk Hewan di Manggarai

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 26 Mei 2022
0 dilihat
Tim Terpadu Bahas Hal Teknis dan Strategi Cekal Keluar Masuk Hewan di Manggarai
Tim terpadu membahas hal teknis dan strategi mencekal masuk dan pengeluaran hewan dari dan ke dalam wilayah Manggarai. Foto: Berto Davids/Telisik

" Tim terpadu juga bertugas mengawasi masuknya hewan dan produk bahan dasar hewan dari luar daerah, demi mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuk hewan di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.

Tim yang terbentuk melalui SK Bupati Nomor HK/56/2022 ini juga melibatkan unsur TNI-Polri dan Polairud serta pemerintah desa sebagai palang pintu terakhir mencegah masuk dan keluarnya hewan yang selama ini terindikasi ilegal atau belum memenuhi syarat dokumen.

Tim terpadu juga bertugas mengawasi masuknya hewan dan produk bahan dasar hewan dari luar daerah. Hal ini demi mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.

Asisten Bupati Manggarai, Yosep Mantara mengatakan, pihaknya sedang membahas hal teknis dan strategi bersama TNI-Polri dan Pemerintah Desa Paralando agar hal-hal yang berhubungan dengan larangan keluar dan masuknya hewan dapat terlaksana secepatnya.

"Konkrit dari pembahasan ini adalah kita mau semua pihak paham dengan aturan tentang masuk dan keluarnya hewan karena dasar hukumnya sudah jelas ada larangan bagi hewan yang tidak memenuhi syarat dokumen dan tindakan-tindakan penyelundupan hewan betina produktif untuk diantarpulaukan," jelas Yosep kepada wartawan usai menggelar rapat tim terpadu di Kantor Desa Paralando, Rabu (25/5/2022).

Ia menjelaskan bahwa tim terpadu juga melibatkan masyarakat setempat agar turut memberi informasi apabila melihat atau mendengar praktik-praktik penyelundupan hewan yang melanggar aturan.

"Masyarakat juga kita libatkan yah. Artinya ketika ada dugaan praktik mencurigakan maka masyarakat bisa memberi informasi ke tim terpadu untuk secepatnya ditindaklanjuti," sambung Yosep.

Terkait penyelundupan hewan ilegal yang kerap terjadi di Desa Paralando, Yosep menjelaskan bahwa praktik tersebut akan dicekal sedini mungkin sehingga tidak ada lagi informasi liar yang beredar bahwa NTT mengirim hewan ilegal ke luar daerah.

Sebab, kata Yosep, kegiatan melalulintaskan hewan ke luar daerah memiliki prosedur teknis yang harus dilewati, demikian sebaliknya hewan yang masuk dari luar daerah tentu harus melewati prosedur teknis di daerah asal.

"Jadi sebenarnya pembahasan kita ini tidak fokus pada praktik ilegal saja. Tetapi yang paling penting kita mensosialisasikan aturan teknisnya ke masyarakat ataupun pemilik hewan agar patuhi aturan," tegas Yosep.

Baca Juga: Dukungan Tokoh untuk La Ode Budiman Sebagai Pj Bupati Buton Selatan Beredar

Aturan teknis itu, kata dia, sudah termuat dalam UU, PP, Permen, Pergub maupun Perbup tentang lalu lintas hewan dari dan ke dalam wilayah. Sebab menurut Yosep, lalu lintas ataupun perdagangan tidak bisa disamakan dengan pengiriman barang yang sifatnya khusus.

"Contoh sederhana pengiriman barang berupa baju ke luar daerah atau pengiriman barang lain selain hewan. Itu tidak berdampak. Yang dampak itu ada pada pengiriman hewan, baik itu dampak penyakit, dampak sosial, dampak ekonomi dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita cekal memang dari sekarang," tutur Yosep.

Sementara terkait wabah PMK, Yosep menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan larangan masuknya hewan dari daerah wabah ke Manggarai. Hal tersebut sebagai bentuk pencegahan dini terhadap penularan PMK.

"Kesehatan hewan ini juga yang perlu kita jaga yah. Artinya kita tidak sebatas melarang pengiriman, tetapi pemasukan juga kita larang," ujarnya.

"Ke depan tim terpadu melalui Dishub Kabupaten Manggarai akan membangun pos di semua pintu masuk dan keluarnya hewan untuk mencegah bahaya PMK dan praktik-praktik ilegal," ujarnya lagi.

Masih terkait PMK, Yosep bilang wabah itu sudah masuk ke 14 provinsi dan 69 kabupaten/kota di Indonesia, bahkan sudah masuk NTB. Sekarang NTT tidak boleh kecolongan.

Ia berharap, keberlangsungan populasi hewan di Manggarai terus dijaga dan dikembangkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lokal itu sendiri untuk pemberdayaan.

"Mari menjaga hewan kita dari penyakit. Bertahan terus dengan populasi yang ada. Jangan sering mengirim hewan ke luar daerah supaya pendapatan kita bisa dikembangkan," ungkapnya.

Sementara itu Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Kabupaten Manggarai, Margareta Sustiani mengatakan bahwa pihaknya juga sedang dalam upaya menyusun strategi untuk mencegah keluar masuknya hewan dari dan ke dalam wilayah dengan cara membangun pos jaga di setiap pintu masuk lalu lintas hewan.

Strategi yang akan dilakukan oleh pihak Dishub, kata Susti, tidak berbeda dengan prosedur teknis yang ada sehingga ke depan hewan-hewan yang masuk ke Manggarai akan dicek legalitasnya.

"Kami dari Dishub yang nanti bertugas di pos akan melakukan cara-cara yang sesuai dengan aturan. Pertama lihat dulu legalitas surat-suratnya, apabila ternaknya sudah dilengkapi surat resmi berarti trayeknya bisa diizinkan masuk wilayah Manggarai. Tetapi apabila tidak, maka ternak itu akan dikembalikan ke daerah asal dan tentunya berkordinasi dengan Dinas Peternakan sebagai leading sector terhadap peredaran ternak di Manggarai," jelas wanita yang baru saja dilantik jadi Kasubag itu.

Susti menegaskan bahwa hal tersebut merupakan peran penting Dishub sebagai bagian dari tim terpadu untuk menjalankan aturan.

Ia hanya mau menegaskan bahwa disitulah peran Dishub. Semoga ke depan bisa bekerja sama dengan baik.

Susti juga berharap, tim terpadu tingkat kabupaten yang sudah dibentuk dari SK bupati bisa segera mungkin melibatkan pegawai-pegawai Dishub di tingkat kecamatan agar ke depan bisa bekerja sama secara struktur.

"Kami dari Dishub berharap tim terpadu yang sudah memiliki SK bupati bisa melibatkan teman-teman kami di kecamatan agar nanti mereka bisa dibagi menjadi tim yang bertugas di Reok dan Reok Barat," tuturnya.

Lebih jauh wartawan juga menanyakan terkait tindakan dari pihak penegak hukum Polsek Reo dalam mencekal praktik penyelundupan hewan ilegal ke luar daerah yang kerap dilakukan melalui pelabuhan tikus Desa Paralando.

Pada kesempatan itu Wakapolsek Reo, Harun menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan lebih terkait praktik pengiriman hewan atau penampungan hewan yang terindikasi ilegal di Desa Paralando, sebab sampai saat ini praktik tersebut belum menimbulkan unsur pidana.

"Tidak ada unsur ranah pidana dari praktik pengiriman hewan. Yang masuk dalam ranah pidana itu kecuali dalam aktivitas pengiriman terjadi pengrusakan atau pencurian," jelas Harun.

"Sepanjang hewannya dibeli dengan uang dan ditampung secara teratur di lahan kemudian dikirim ke luar daerah maka sepanjang itu juga kami tidak mungkin bertindak semena-mena untuk mencegat karena memang tidak ada unsur pidana di dalamnya. Kecuali hewan yang hendak dikirim itu diperoleh melalui hasil curi atau ada pengaduan pengrusakan, baru kami bertindak, karena itu jelas unsur pidananya," tambah Harun.

Terkait indikasi ilegal mungkin lebih kepada soal dokumen legalitas hewan dan itu menjadi urusan Pemda. Sementara mengenai pengiriman hewan-hewan produktif menjadi tanggung jawab tim terpadu.

Baca Juga: 54 Kades Baru di Sinjai Dilantik, 1 SSK Pasukan Brimob Bone Diterjunkan

Harun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tindakan lebih jauh soal aktivititas pengiriman hewan di Desa Paralando sebelum ada pengaduan tentang unsur tindak pidana, sebab pihaknya juga takut jika nanti di-pra pradilankan.

"Jadi tolong dipahami jangan sampai ada yang bilang seolah-olah polisi tidak bekerja, padahal aturan hukumnya seperti itu. Kami juga tidak mau nama kami disorot," tegas Harun.

Ke depan, pihaknya meminta warga dan Kepala Desa Paralando untuk bekerja sama mendata semua orang baru yang masuk membawa hewan untuk ditampung atau dikirim ke luar daerah.

"Kita akan pertajam lagi fungsi pengawasan, semua yang masuk harus didata. Jangan dulu hewannya, data orangnya itu yang penting didahulukan," tandas Harun.

Ia pun menyampaikan beberapa kendala yang kerap dihadapi anggota jika ingin melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan di Desa Paralando.

Pertama soal jaringan handphone dan kedua soal keterbatasan anggota.

"Di Desa Paralando memang ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tetapi apalah daya kalau mereka berdua saja yang bekerja tanpa didukung oleh pemerintah desa setempat, mereka juga punya keterbatasan. Ke depan kita tidak boleh saling menyalahkan, hal ini menjadi tangung jawab kita semua," tandasnya. (A)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga