Dipecat dari Polri dan Tak Punya Pangkat Jenderal, Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 04 November 2022
0 dilihat
Dipecat dari Polri dan Tak Punya Pangkat Jenderal, Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya
Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan tidak menanggapi hasil proses persidangan etik yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Foto: Repro Msn.com

" Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan tidak menanggapi hasil proses persidangan etik yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan tidak menanggapi hasil proses persidangan etik yang menjatuhkan putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Terdakwa kasus Obstruction of Justice ini terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Ferdy Sambo dkk.

Usai persidangan, Hendra pun sempat ditanya soal pemberhentian dirinya oleh Komisi Etik. Ia pun menjawab dengan sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.

"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Okezone.com.

Sementara itu, pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya itu pasti mengajukan banding.

Baca Juga: Hakim Heran Kuat Ma'ruf Sebatas Sopir Bisa Pegang Tubuh Putri Cendrawathi, Penembakan Dibantah

Hanya, yang mendampingi Hendra adalah Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari Divkum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka," kata Henry.

Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hendra Kurniawan.

Baca Juga: Viral: Pria Ini Pukul dan Tendang Wanita Berkali-kali, Korban Cuma Menangis Kesakitan

Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri dilansir dari Kompas.com. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga