Tujuh Randis yang Disandera Pemblokir Jalan Diamankan di Polres, Kondisinya Mulus

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Tujuh Randis yang Disandera Pemblokir Jalan Diamankan di Polres, Kondisinya Mulus
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho bersama Kasat Reskrim, IPTU Hamka dan Kasat Intelkam, IPTU Sutiyono menunjukkan randis yang telah diamankan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kendaraan sudah mulai bisa melintas, walaupun baru sebagian blokir yang dibuka "

MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna tidak membiarkan warga yang melakukan pemblokiran jalan provinsi di Desa Wakumoro melakukan pengrusakan terhadap tujuh kendaraan dinas (Randis) yang disandera selama kurang lebih 22 hari.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho langsung memerintahkan Kasat Reskrim, IPTU Hamka bersama Kasat Intelkam, IPTU Setyono mengamankan randis yang terdiri dari satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) dan enam unit sepeda motor (dua unit milik Pemkab Muna Barat). Hasilnya, randis yang sempat viral akibat akan dirusaki emak-emak itu berhasil diamankan dari lokasi penyanderaan.

"Setelah kita melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan pemuda,  randis-nya akhirnya dilepas, lalu diamankan di Polres," kata Debby, Selasa (31/8/2021).

Saat randis diamankan di Polres, kondisnya mulus. Tak ada satupun yang mengalami kerusakan. Yang ada hanya bekas-bekas lumpur, akibat percikan air dari jalan saat hujan ketika kendaraan terpakir.

"Kondisinya mulus, tidak ada yang rusak sedikitpun," sebutnya.

Saat ini, kondisi di lokasi pemblokiran berangsur kondusif. Batu dan kayu yang dijadikan sebagai penghalang jalan, sebagian telah dibuka. Begitu juga dengan alat berat sudah mulai kerja melakukan pembentukan badan jalan.

Baca Juga: Peserta Seleksi CASN Diingatkan Tidak Tergoda Iming-iming Oknum BKPSDM

Baca Juga: Pemprov Sultra Terima Penghargaan dari PT Taspen dan BPJS Kesehatan

"Kendaraan sudah mulai bisa melintas, walaupun baru sebagian blokir yang dibuka," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka menerangkan, sebelum randis tersebut dikembalikan, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan terhadap para pemiliknya, guna mendalami penyebab kendaraan tersebut sampai berada di lokasi pemblokiran jalan.

"Kita masih dalami para pemiliknya, jangan sampai ada perbuatan pelanggaran hukum," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga