MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Muna tidak membiarkan warga yang melakukan pemblokiran jalan provinsi di Desa Wakumoro melakukan pengrusakan terhadap tujuh kendaraan dinas (Randis) yang disandera selama kurang lebih 22 hari.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho langsung memerintahkan Kasat Reskrim, IPTU Hamka bersama Kasat Intelkam, IPTU Setyono mengamankan randis yang terdiri dari satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) dan enam unit sepeda motor (dua unit milik Pemkab Muna Barat). Hasilnya, randis yang sempat viral akibat akan dirusaki emak-emak itu berhasil diamankan dari lokasi penyanderaan.
"Setelah kita melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan pemuda, randis-nya akhirnya dilepas, lalu diamankan di Polres," kata Debby, Selasa (31/8/2021).
Saat randis diamankan di Polres, kondisnya mulus. Tak ada satupun yang mengalami kerusakan. Yang ada hanya bekas-bekas lumpur, akibat percikan air dari jalan saat hujan ketika kendaraan terpakir.
"Kondisinya mulus, tidak ada yang rusak sedikitpun," sebutnya.
