Peserta Seleksi CASN Diingatkan Tidak Tergoda Iming-iming Oknum BKPSDM
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 31 Agustus 2021
0 dilihat
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke (paling kanan) bersama Plt Sekda, Ali Basa dan Bupati, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Rencananya, lokasi tes akan dipusatkan di gedung eks Akademi Keperawatan (AKPER) "
MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan digelar pada 14 September mendatang. Namun di Kabupaten Muna, jadwal pastinya masih menunggu keputusan Kantor Regional IV Badan Kegawaian Nasional (BKN) Makassar.
Rencananya, lokasi tes akan dipusatkan di gedung eks Akademi Keperawatan (AKPER).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Sukarman Loke menerangkan, meskipun pelaksanaan seleksi tinggal setengah bulan lagi, namun yang harus diwaspadai adalah iming-iming kelulusan yang dilakukan oknum internal BKPSDM maupun orang-orang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seperti yang saat ini mulai beredar luas.
Kata dia, panitia seleksi daerah (Panselda) bukan regulator dari pelaksanaan seleksi, namun hanya pelaksana regulasi dari panitia seleksi nasional (Panselnas). Dimana, kewenangannya hanya menyiapkan tempat dan panitia daerah. Selebihnya, sama sekali tidak punya kewenangan.
Baca Juga: Mitigasi Bencana, BPBD Kolut Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Gema Destana di 8 Kecamatan
Baca Juga: Raperda APBD Perubahan Kota Kendari Diserahkan, Belanja Daerah Rp 2,049 Triliun
"Jadi jangan percaya imingi-iming bisa meluluskan. Perserta harus percaya diri dengan kemampuannya masing-masing," kata Sukarman, Selasa (31/8/2021).
Mantan Asisten II itu mengaku, seleksi dilakukan secara online. Nah karenanya, ia mengingatkan peserta untuk tidak melayani oknum internal BKPSDM atau orang yang membawa-bawa nama Pemkab, ketika meminta password akun. Toh, bila sudah ada peserta yang memberikan pasword akunnya, diharapkan segara menghubungi admin untuk melakukan perubahan password.
"Saya berharap pada peserta laporkan bila ada oknum internal BKPSDM yang sudah melakukan itu, agar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali