Tujuh SMP di Kendari Ajukan Permohonan Belajar di Sekolah

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 26 Juni 2020
0 dilihat
Tujuh SMP di Kendari Ajukan Permohonan Belajar di Sekolah
SMPN 17 Kendari. Foto: Sekolah Kita.

" Hari Senin tim verifikasi akan turun menilai. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari telah mengajukan permohonan untuk melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM) secara tatap muka (belajar di sekolah).

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Muchdar Alimin, menyebutkan, ke tujuh sekolah itu adalah SMP 9, SMP 2, SMP 5, SMP 19, SMP 20, SMP 13 dan SMP 17 Kota Kendari.

Kata Muchdar, tim verifikasi akan melakukan penilaian ke tujuh sekolah tersebut. Penilaian dilakukan untuk melihat kesiapan sekolah baik kesiapan sarana, dokumen kurikulum maupun protokol COVID-19.

"Hari Senin tim verifikasi akan turun menilai," terang Muchdar, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru, Kuota SMAN 1 Kendari 432 Siswa

Ke tujuh sekolah tersebut wajib memenuhi tiga kriteria penilaian, jika salah satu kriteria tidak dipenuhi, maka sekolah yang bersangkutan tak akan diizinkan untuk PMB tatap muka.

"Jadi harus minimal dapat nilai 90 dari nilai 100 baru diberikan izin PBM tatap muka," tambahnya.

Setelah diberikan izin, lanjut Muchdar, sekolah tidak langsung melaksanakan PBM tatap muka, tetapi sekolah itu harus melakukan sosialisasi kepada orang tua siswa.

Nantinya, jika ada orang tua siswa yang tidak menyetujui anaknya untuk PBM tatap muka, maka sekolah tidak akan memaksakan dan siswa yang orang tuanya tidak setuju tetap belajar dari rumah dengan mengikuti SOP yang sudah ditetapkan.

"Jadi kita ada dua opsi belajar tatap muka dan belajar dari rumah," jelasnya.

Diketahui berdasarkan kalender pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 jatuh pada 13 Juli 2020 mendatang. Sekolah yang sudah diberikan izin akan melaksanakan PBM tatap muka sementara sekolah yang tidak mendapatkan izin akan tetap belajar dari rumah.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga