Tunggu Salinan Resmi MA, PT GKP Tegaskan Komitmen Patuh Hukum di Pulau Wawonii
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 13 Oktober 2024
0 dilihat
Terkait Putusan MA, PT GKP menegaskan untuk tidak mengambil kesimpulan dini. Foto: Ist
" Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan "
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID – Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
PT GKP menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan dari MA sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.
“Kami berharap semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas Pulau Wawonii agar tetap tentram dan aman,” ujar Made Fitriansyah, Manager External Relations PT GKP, dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Minggu (13/10/2024).
Pernyataan ini muncul setelah beredarnya informasi bahwa MA telah mengabulkan permohonan kasasi warga terkait pencabutan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii.
Menanggapi hal tersebut, Made Fitriansyah menegaskan bahwa PT GKP berkomitmen untuk menjalankan seluruh prosedur hukum yang ada.
Baca Juga: Muna Timur Dapat Kucuran Rp 4 Miliar untuk Urusan Pemekaran hingga Infrastruktur Jalan dan Air Bersih
“Kami selalu menjalankan semua prosedur hukum dengan penuh tanggung jawab, sebagai bagian dari komitmen kami terhadap kepatuhan hukum,” lanjut Made.
Dalam pernyataan terpisah, Koordinator Humas PT GKP, Marlion SH, menegaskan bahwa PT GKP adalah perusahaan yang taat hukum dan selalu memenuhi kewajiban regulasi di sektor pertambangan dan kehutanan.
Termasuk dalam kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
“Perusahaan kami telah menerima penghargaan sebagai pembayar terbaik dalam kategori tertib bayar PNBP dan PSDH-DR dari BPKH Sulawesi Tenggara dan BPHP Makassar. Kami juga telah melakukan rehabilitasi DAS seluas lebih dari 743 hektare di Pulau Wawonii sebagai salah satu prasyarat perizinan kehutanan,” jelas Marlion.
Lebih lanjut, Marlion menambahkan bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii telah memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja.
Saat ini, sekitar 80 persen tenaga kerja di PT GKP berasal dari masyarakat setempat.
“Kami memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan saat ini sekitar 80 persen dari tenaga kerja kami berasal dari Pulau Wawonii,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Pulau Wawonii yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK) mendesak PT GKP untuk menghentikan seluruh aktivitasnya di pulau tersebut.
Pada 11 Oktober 2024, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan warga, sehingga aktivitas PT GKP di Wawonii dinyatakan tidak memiliki legitimasi hukum.
Baca Juga: Calon Gubernur Benny Laos Tewas Akibat Ledakan Speedboat di Taliabu
Jamil, dari Tim Advokasi TAPaK, menyatakan bahwa PT GKP harus segera menghentikan seluruh operasinya di Pulau Wawonii.
“Dengan adanya putusan ini, PT GKP tidak memiliki lagi legitimasi hukum dan sosial untuk melanjutkan operasinya,” tegas Jamil.
Arko Tarigan, pengacara dari Trend Asia yang tergabung dalam Tim Advokasi TAPaK, juga menekankan bahwa putusan MA ini merupakan kemenangan besar bagi warga Pulau Wawonii.
Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk segera mencabut izin usaha PT GKP.
Arko berharap, putusan ini dapat menjadi preseden bagi penegak hukum dalam menghentikan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS