Wanita Ini Curiga Adiknya Korban Salah Tangkap dan Dianiaya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 27 Februari 2023
0 dilihat
Pelapor bernama Fitri Jubaidi alias Pipit bersama adik iparnya menunjukkan bukti laporan penganiayaan yang diduga dialami adiknya. Foto: Ist.
" Wanita berusia 42 tahun ini mengaku adiknya bernama Said Hamzah dipukuli dan dipaksa dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan saat ini telah ditahan "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang buruh cuci bernama Fitri Jubaidi alias Pipit melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Wanita berusia 42 tahun ini mengaku adiknya bernama Said Hamzah dipukuli dan dipaksa dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan saat ini telah ditahan.
Warga Jalan Makmur, Gang Sejahtera, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini meminta agar Kapolda Sumatera Utara menindak dan mengungkap kasus ini.
"Adik saya dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Puskesmas Desa Aras Kabu, Deli Serdang. Adik saya ini merupakan korban salah tangkap," ungkapnya kepada awak media, Senin (27/2/2023).
Wanita ini juga sudah menjenguk adiknya di Rumah Tahanan Polresta Deli Serdang dan melihat adiknya dalam kondisi dipenuhi luka.
Baca Juga: Tersandung Kasus Salah Tangkap, Kasatnarkoba Polresta Malang Dimutasi
"Saya yakin adik saya dipukuli, saya juga sempat melihat banyak bekas lebam di tubuh adik saya dan luka jepitan gunting di kaki adik saya. Saya lihat bekas luka itu semua setelah menjenguk adik saya," katanya didampingi istri Said Hamzah yang bernama Aisyah usai membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara.
Pelapor membuat laporan pengaduan di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja, Medan Jumat (24/2/2023) malam dan sesuai dengan nomor STPL Nomor: STTLP/B/236/II/2023/SPKT/Polda Sumut.
"Dugaan pidana penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP yang terjadi di Ruang Tahanan Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Petapahan, Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dan diketahui pada Minggu 19 Februari 2023 pukul 10.00 WIB dengan terlapor dalam lidik," tuturnya.
Laporan itu diterima dan ditandatangani KA SPKT Polda Sumutera Utara Payanmas Siaga I, AKP Raz Simamora.
"Saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Adik saya itu korban salah tangkap," ungkapnya.
Informasi yang diterima awak media, Said Hamzah alias Onden ditangkap oleh 6 orang polisi mengendarai 3 sepeda motor pada Kamis (16/2/2023) pagi. Saat itu, pemuda berusia 30 tahun itu hendak berangkat kerja sebagai kuli bangunan dan menunggu angkutan kota (angkot) di depan gang rumahnya, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Salah Tangkap dan Bertindak Represif Terhadap Anak di Bawah Umur
Akan tetapi, setelah diamankan, dia dibawa ke Polsek Batang Kuis, dan selanjutnya diserahkan ke Mapolresta Deli Serdang. Ketika berada di dalam penjara itulah, Said Hamzah diduga mendapatkan perlakuan kekerasan.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi ketika dikonfirmasi membantah adanya penganiayaan itu.
“Untuk penganiayaan tidak ada. Untuk pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran dan sudah diterbitkan DPO. Karena pelaku pencurian sepeda motor bukan hanya Said. Saat ini Said sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mohon doanya agar segera kami tangkap lagi pelaku lainnya,” terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS