UHO Tuan Rumah Kumham Goes to Campus 2023 Sosialisasi RUU KUHP
Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
UHO Kendari menjadi tuan rumah dalam kegiatan Kumham goes to campus 2023. Foto: Wa Ode Ria Ika Hasana/Telisik
" Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, menjadi tuan rumah dalam kegiatan Kumham goes to campus 2023, sebagai upaya UHO menunjukkan komitmennya dalam mempromosikan pendidikan hukum yang progresif, diselenggarakan di Auditorium Mokodompit UHO "
KENDARI, TELISIK.ID - Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, menjadi tuan rumah dalam kegiatan Kumham goes to campus 2023, sebagai upaya UHO menunjukkan komitmennya dalam mempromosikan pendidikan hukum yang progresif, diselenggarakan di Auditorium Mokodompit UHO.
Kegiatan itu bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri kepada para Mahasiswa, sebagai bagian dari upaya UHO untuk menghadirkan pemahaman mendalam mengenai peraturan hukum yang relevan dan berdampak bagi kemajuan industri dan masyarakat.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham RI), Edward Omar Sharif Hiariej, beberapa rektor dari universitas di Kota Kendari dan mahasiswa perwakilan dari tiap fakuktas UHO serta mahasiswa perwakilan dari beberapa kampus di Kota Kendari.
Rektor UHO, Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, melalui kegiatan Kumham goes to campus 2023 ini dapat menambah wawasan para peserta dan bisa memberi pemahaman terkait KUHP nasional.
"UHO sendiri telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sultra terkait pencatatan karya, kahkan kampus hijau ini memiliki pusat HAKI dengan tujuan mendapat hak cipta baik dosen maupun mahasiswa dan berharap kedepannya banyak kolaborasi yang dilakukan antara UHO dan Kemenkumham. Tidak hanya HAKI tetapi juga berkaitan dengan penyelesaian studi mahasiswa dan penelitian dosen," ujar Zamrun, Rabu (26/6/2023).
Sementara itu, Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, keberadaan KUHP nasional ini sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) yang menimbulkan sejumlah tantangan baru, dalam hal mengubah pola pikir masyarakat Indonesia, terutama dalam memperlakukan hukum pidana.
"Karena KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam. Sasaran sosialisasi ini adalah aparat penegak hukum dan masyarakat termaksud mahasiswa agar ada kesamaan parameter, standar, dan ukuran dalam menerjemahkan serta menafsirkan setiap pasal yang ada di dalam KUHP," jelasnya. (B-Adv)