Nekat Mudik, ASN di Kendari Siap-siap Kena Sanksi
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 22 April 2020
0 dilihat
Suasana mudik pada salah satu pelabuhan di Kota Kendari. Foto: Ist.
" Untuk ASN bahkan kita sudah siapkan sanksi. Ancaman sanksi bagi yang melaksanakan mudik kita tidak berikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), selama enam bulan. "
KENDARI, TELISIK.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Kendari tak diijinkan mudik jelang lebaran tahun ini, bahkan pemkot sudah menyiapkan sanksi.
"Untuk ASN bahkan kita sudah siapkan sanksi. Ancaman sanksi bagi yang melaksanakan mudik kita tidak berikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), selama enam bulan," ucap Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Rabu (22/4/2020).
Sulkarnain tidak main-main soal kebijakan tersebut. Maka ASN diimbau untuk tidak mudik menjelang Idul Fitri 2020.
"Kewajiban kami adalah memberikan perlindungan bagi masyarakat. Inilah bentuknya, inilah bentuk keseriusan kami untuk melindungi masyarakat," tegasnya.
Selain itu ramadan tahun ini kebijakan wali kota juga melarang aktivitas ibadah yang bersifat mengumpulkan orang banyak. Seperti ibadah salat tarawih dianjurkan untuk tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid.
"Saya sudah mengedarkan sebenarnya melalui Kominfo. Bahwa ramadan tahun ini akan berbeda, saya menghimbau salat di rumah saja. Puasa dan sahurnya di rumah saja, berbeda dengan sebelumnya yang masih biasa kita kumpul-kumpul," katanya.
Baca juga: Nekat Mudik, Bisa Dikenai Denda Rp 100 Juta
Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kendari merilis data terbaru, Senin (20/4/2020). Terkonfirmasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mengalami pengurangan.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kendari, dr. Alghazali Amirullah, mengumumkan kasus ODP dan PDP masing berkurang dua Kasus.
dr. Alghazali menerangkan, data terbaru ODP saat ini tersisa delapan orang dari hari sebelumnya berjumlah 10 kasus, sedangkan PDP saat ini berjumlah empat kasus dari hari sebelumnya berjumlah enam kasus.
Dijelaskan, dua kasus ODP yang dinyatakan selesai pemantauan adalah laki-laki 43 tahun, asal Kecamatan Kambu dengan riwayat medis adalah batuk, flu disertai demam dan masuk ODP sejak 24 Maret 2020 dan telah dinyatakan selesai pada 20 April 2020.
Selanjutnya, ODP yang dinyatakan selesai adalah perempuan umur 20 tahun asal Kecamatan Poasia dengan riwayat medis nyeri tenggorokan dan batuk. ODP tersebut masuk pemantauan 3 April 2020 dan telah dinyatakan selesai 20 April 2020.
“Sehingga total selesai ODP sampai dengan saat ini sebanyak 25 orang dan masih dalam proses ODP sebanyak 8 orang,” terang dr. Alghazali.
Reporter: Muhamad Israjab
Editor: Sumarlin