Ungkap Kasus 8 Bulan, Polda dan BNNP Jatim Bakar Sabu Seberat 31,4 Kg

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 23 Desember 2021
0 dilihat
Ungkap Kasus 8 Bulan, Polda dan BNNP Jatim Bakar Sabu Seberat 31,4 Kg
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet hadi Supraptoyo bakar sabu di Mapolda Jatim. Foto: Humas Polda Jatim

" Polda Jawa Timur (Jatim) dan BNNP Jatim melakukan pemusnahan barang-barang narkotika dan miras "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) dan BNNP Jatim melakukan pemusnahan barang-barang narkotika dan miras, Kamis (23/12/2021).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap mulai bulan April hingga November 2021 lalu.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet  Hadi Supraptoyo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari sinergitas antara Polri, BNNP hingga dengan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan tersebut mencapai 60 persen dari informasi masyarakat. Semua sepakat untuk memberantas peredaran narkotika di Jatim,” jelasnya di Surabaya, Kamis (23/12/2021).

Mantan Kapolres Nganjuk ini mengatakan, dengan fakta tersebut pihaknya mengajak masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Jatim. Sehingga pemberantasan narkoba dapat optimal.

"Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun-tahun ke depan," jelas lulusan Akpol tahun 1990 ini.

Baca Juga:  Ditangkap Polisi, Pelaku Curi Kotak Amal di 5 Masjid

Sementara itu, dari kegiatan tersebut, BNNP Jatim dan Polda Jatim memusnahkan sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis dan miras dengan rincian sabu-sabu sebanyak 31,4 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, Double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis Miras. Barang haram tersebut disita dari 30 tersangka. (C)

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Jalan, Diduga Korban Tabrak Lari

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga