Unik, Senjata Api Ini Terbuat dari Printer 3D

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 12 November 2022
0 dilihat
Unik, Senjata Api Ini Terbuat dari Printer 3D
Senjata api cetak 3D juga dikenal sebagai "Gost Gun", karena tidak memiliki nomor seri komersial atau tanda lain yang berpotensi mengidentifikasi siapa pemiliknya. Foto: Repro Law-justice.co

" Kecanggihan teknologi kini sudah semakin meningkat, salah satunya pembuatan senjata api dari mesin cetak atau printer 3D "

KENDARI, TELISIK.ID - Kecanggihan teknologi kini sudah semakin meningkat, salah satunya pembuatan senjata api dari mesin cetak atau printer 3D.

Dikutip dari Sindonews.com, pencetakan 3 Dimensi sendiri merupakan proses pembuatan obyek tiga dimensi dari sebuah model CAD (Computer-Aided Design), biasanya dengan menambahkan material cetak lapis per lapis (layer by layer).

Melansir dari Law-justice.co, senjata api ini menggabungkan teknologi otomatisasi dengan data cyber. Printing 3D adalah salah satu dari 5  teknologi utama penopang industri (diantaranya IoT, Artificial Intelligence (AI), Human–Machine Interface, teknologi robotik dan sensor, serta teknologi 3D Printing).

Senjata api ini diciptakan oleh Cody Wilson, berawal pada 2012. Ia mengungkapkan, rencananya untuk membuat desain senjata api open source agar semua orang bisa mencetak senjata di rumah.

Baca Juga: Garang di Jalanan Apa Saja, Ini Keunggulan Avanza 2022

Tak sedikit oknum yang memanfaatkan printer 3D untuk membuat senjata. Bahkan, belum lama polisi Inggris menggrebek rumah yang diduga jadi “pabrik” untuk mencetak senjata api 3D di London pada 7 Oktober 2022 lalu.

Matthew Perfect dari Kepala Pusat Penargetan Senjata Api Nasional Inggris di NCA mengatakan senjata api desain baru sudah canggih.

Baca Juga: Toyota Innova Zenix Hybrid Segera Hadir, Ini Bocoran Harganya

"Bisa menembakkan beberapa peluru. Sangat berbahaya. Mereka mencetak 80-90 persen komponen di printer 3D,” ujarnya.

Senjata api cetak 3D juga dikenal sebagai "Gost Gun", karena tidak memiliki nomor seri komersial atau tanda lain yang berpotensi mengidentifikasi siapa pemiliknya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga