Universitas Benarkan Video Viral Perpeloncoan adalah Maba UHO

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 02 Maret 2021
0 dilihat
Universitas Benarkan Video Viral Perpeloncoan adalah Maba UHO
Screenshoot suasana LDK Jurusan Pendidikan Ekonomi FKIP UHO. Foto: Ist.

" Jurusan sedang melakukan klarifikasi dan penelusuran soal itu. Soal sanksi itu sudah ada dalam aturan akademik, tinggal dilihat nanti seperti apa, bisa teguran, skorsing dan drop out. "

KENDARI, TELISIK.ID - Viralnya video berdurasi 1.48 menit yang memperlihatkan perpeloncoan terhadap mahasiswa baru (Maba) mendapat tanggapan universitas.

Wakil Rektor 3 Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr Nur Arafah membenarkan, jika video tersebut merupakan kegiatan mahasiswa dari Jurusan Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Kata dia, kegiatan dimaksud berlangsung mulai 27-28 Februari 2021 di Pantai Nambo. Hanya saja kata dia, giat itu tidak mendapat restu dari pihak universitas.

"Kegiatan itu masuk kategori non akademik, makanya tidak ada izin formal dari pihak jurusan maupun fakultas," bebernya saat dijumpai awak media, Selasa (2/3/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran mendalam terhadap kegiatan Latihan Kepemimpinan Dasar (LDK) dimaksud. Bahkan saksi akademik menanti para panitia kegiatan.

"Jurusan sedang melakukan klarifikasi dan penelusuran soal itu. Soal sanksi itu sudah ada dalam aturan akademik, tinggal dilihat nanti seperti apa, bisa teguran, skorsing dan drop out," ujarnya.

Baca juga: Jaringan Seluler di Kebun Raya Sulit: Pengunjung Tak Bisa Unggah Foto, Pekerjaan Pegawai UPTD Terhambat

Sementara, Wakil Dekan 3 FKIP UHO, Mustamin Anggo menerangkan, setiap kegiatan non akademik di himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) dikekola oleh jurusan masing-masing dan didampingi oleh ketua jurusan atau siapa saja yang diutus oleh jurusan.

"Dan kegiatan itu adalah non akademik, makanya tidak datang ke saya untuk minta izin. Makanya kewenangan itu ada di jurusan," ungkap Mustamin.

Sedangkan Tim Hukum UHO, Lade Sirjon menerangkan, terkait dengan sanksi nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke tingkat jurusan sesuai hasil penelusuran yang tengah dilakukan.

"Memang yang tandatangan soal sanksi adalah rektor, tapi kewenangan itu diserahkan ke jurusan. Jadi tetap berjenjang, kita tunggu saja hasil penelusurannya seperti apa," ujarnya.

Sedangkan secara hukum kata Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum itu menjelaskan, jika ada pihak keluarga dari para Maba melaporkan kejadian tersebut ke proses hukum, maka pihak universitas tidak akan memberi perlindungan pada siapapun yang melakukan kekerasan.

"Karena secara institusi, UHO tidak pernah memberi izin kegiatan dimaksud," pungkasnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga