Upah Buruh di Manggarai Belum Sesuai UMK, Mahasiswa Demo Bupati

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 03 Mei 2021
0 dilihat
Upah Buruh di Manggarai Belum Sesuai UMK, Mahasiswa Demo Bupati
Sejumlah mahasiswa saat melakukan orasi depan Kantor Bupati Manggarai. Foto: Berto/Telisik

" Kami menemukan kejanggalan bahwa sejumlah kaum buruh tidak diberi upah sesuai UMK yang berlaku. Padahal sejatinya bahwa ini sudah menjadi hak mereka "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Nasib buruh di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) seperti yang tertuang dalam keputusan Gubernur NTT.

Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT bernomor: 35/KEP/HK/2020 tentang Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2021 memutuskan UMP untuk tahun 2021 masih sama dengan UMP tahun 2020, yakni Rp 1.950.000.

Sesuai SK ini, adapun Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni Rp 1.950.000 juga. Namun hasil investigasi mahasiswa, upah buruh di Manggarai masih belum sesuai UMK tersebut.

Menanggapi itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai berafiliasi dengan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, melakukan demonstrasi ke Bupati Manggarai, Heribertus Geradus Laju Nabit, Senin (3/5/2021).

Aksi tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021 lalu.

Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Manggarai untuk memperjuangkan nasib kaum buruh agar bisa memperoleh upah sesuai beban kerja atau sesuai UMK.

"Kami menemukan kejanggalan bahwa sejumlah kaum buruh tidak diberi upah sesuai UMK yang berlaku. Padahal sejatinya bahwa ini sudah menjadi hak mereka," kata Eamnuel Suryadi, salah seorang orator dalam demonstrasi itu.

Baca Juga: Disdukcapil Kendari Imbau Transgender Segera Urus Berkas KTP-el

Ia mengatakan, ada beberapa pasal dalam undang-undang Ciptaker nomor 11 tahun 2020 yang mengatur beberapa hal tentang buruh. Pertama, pada Pasal 77 ayat (1) berbunyi: setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Dalam pasal ini telah diatur bahwa; a) Bagi buruh yang bekerja selama enam (6) hari dalam satu (1) minggu, maka setiap harinya ia bekerja selama tujuh (7) dan do jam dalam satu (1) minggu, b) Bagi buruh yang bekerja selama lima (5) hari dalam satu (1) minggu, maka setiap uri ia bekerja selama delapan (8) jam.

Berdasarkan pasal-pasal itu, kata dia, lagi-lagi harus kembali kepada situasi yang terjadi di Manggarai. Jangan sampai pihak pengusaha bersikap sesuka hati dalam memperkerjakan karyawan.

Kedua, pada pasal 78 ayat (1) berbunyi; Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat: a) Ada persetujuan pekerja buruh yang bersangkutan; dan b) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Adapun ayat (2) dalam pasal ini berbunyi: Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. 3. Pasal 79 ayat (1) berbunyi: Pengusaha wajib memberi waktu istirahat; dan cuti. Adapun ayat (2) berbunyi: Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b) istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sedangkan ayat (3) pada pasal 79 ini berbunyi: Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Baca Juga: Polri Gelar Operasi Ketupat di Ratusan Titik Penyekatan

Selanjutnya, A Pasal 88 ayat (1) berbunyi: Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ayat (2) berbunyi: Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salan satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun ayat (3) berbunyi: Kebijakan pengupahan meliputi: a)upah minimum; b)struktur dan skala upah; c) upah kerja lembur, d)upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

"Dari beberapa pasal dalam undang-undang Ciptaker nomor 11 tahun 2020 yang diuraikan ini, maka baik lembaga kerja swasta maupun perusahaan, tidak ada alasan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap para pekerja atau kaum buruh. Namun ironisnya di kabupaten Manggarai, sebagaimana hasil temuan kami, masih begitu banyak praktik-praktik pengusaha yang mencaplok hak dan kebasan dari pada kaum buruh" tutur Emanuel.

Berikut ini merupakan beberapa praktik-praktik kejanggalan terhadap kaum buruh di kabupaten Manggarai berdasarkan yang ditemukan di lapangan:

- Terkait sistem pengupahan yang tidak layak.

- Terkait sistem jam kerja yang tidak teratur.

- Tidak ada surat kontrak keja antara pengusaha dan karyawan.

- Terkait waktu istrahat dan cuti bagi pekerja.

Pernyataan sikap Mengacu pada dasar pemikiran tersebut, maka aliansi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng bersama Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Manggarai menyatakan sikap:

1. Tolak upah murah bagi kaum buruh di kabupaten Manggarai.

2. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar menjamin kesejahteraan bagi kaum buruh.

3. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar memberikan tindakan tegas berupa sanksi kepada setinp pengusaha yang melanggar perintah undang-undang dalam mempekerjakan buruh.

4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar transparansi dalam perekruktan tenaga kerja khusus di lembaga pemerintahan.

5. Menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar bersikap lebih tegas terhadap para pengusaha, supaya tidak terkesan tunduk.

Baca Juga: Driver Ojol Ini Jadi Korban Begal

Sementara itu, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Nabit saat menemui massa aksi, berjanji akan berupaya agar upah para buruh di Manggarai disesuaikan dengan UMK.

Ia juga menginginkan agar para lengusaha harus bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya menyejahterakan para buruh.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Ansel Aswal. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan memanggil seluruh pengusaha di Kabupaten Manggarai yang mempekerjakan buruh.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya belum mempunyai data valid tentang jumlah buruh di Manggarai. Namun, ia tak membantah kalau upah buruh di daerah itu masih ada yang bergaji di bawah UMK. (A)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga