Upah Minimum Kota Kendari Resmi Naik 1 Januari 2023

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Jumat, 16 Desember 2022
0 dilihat
Upah Minimum Kota Kendari Resmi Naik 1 Januari 2023
Warga Kota Kendari, khususnya pekerja, akan menikmati Upah Minimum Kota (UMK) Kendari dengan nilai besaran baru pada Januari 2023. Foto: Wa Ode Ria Ika Hasana/Telisik

" Para pengusaha atau pelaku usaha harus menerapkan besaran UMK Kendari ini di perusahaannya agar para pekerja dapat menikmatinya "

KENDARI, TELISIK.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Kendari untuk tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Seperti diketahui, sebelumnya jumlah UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp 2.823.315, dan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 673 tahun 2022 menetapkan UMK Kendari naik menjadi  Rp 2.993.730.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan, para pengusaha atau pelaku usaha harus menerapkan besaran UMK Kendari ini di perusahaannya agar para pekerja dapat menikmatinya.

"Kami berharap para pekerja selalu akur dan bersama-sama menjalankan tugas rutin sehingga dunia usaha kita dapat berjalan dengan lancar dan baik," ujar Aksa.

Baca Juga: Pro Kontra Jasa Calo Kapal di Tengah Mahalnya Harga Tiket

Baca Juga: Buaya Teror Warga Sekitar Sungai Wanggu

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerperin Kota Kendari, Susianti Hafid menjelaskan, dengan adanya SK Gubernur Nomor 673 tahun 2022 maka UMK secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 2 Januari sampai 31 Desember 2023.

"Untuk para pengusaha bisa menerapkan UMK bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan dan untuk 12 bulan ke atas itu diberlakukan struktur skala upah," jelas Susanti.

Dia menambahkan, untuk seluruh perusahaan agar menerapkan UMK Kendari agar tahun depan tidak ada lagi pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari terkait besaran UMK ini. (B)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga