Jelang Putusan Persidangan Nonjob ASN, Ini Harapan Penggugat

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Minggu, 24 September 2023
0 dilihat
Jelang Putusan Persidangan Nonjob ASN, Ini Harapan Penggugat
Suasana persidangan kasus nonjob ASN di Pengadilan Negeri Kendari. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

" Kasus Nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan memasuki tahapan pembacaan putusan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus Nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat nama mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan memasuki tahapan pembacaan putusan. 

Menjelang putusan persidangan tersebut, La Ode Kabias selaku penggugat berharap agar keputusan hakim nantinya berlaku adil dan bertindak tanpa mengesampingkan hak-hak hukumnya.

"Saya sangat yakin apa yang termuat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45, negara kita adalah negara hukum yang bertujuan mewujudkan rasa keadilan," harapnya.

Ia menambahkan, sebagai seorang sarjana hukum, dirinya masih percaya dengan hakim yang berintegritas dalam menegakkan keadilan di negeri ini.

Dirinya juga menjelaskan walaupun ia berhadapan degan subyek hukum yang kuat dan memiliki segalanya yakni Sulkarnain Kadir, eks Wali Kota Kendari, ia masih percaya dengan asas equality before the law, yakni semua sama di depan hukum.

Baca Juga: Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Perdata, Pengacara Sulkarnain: Bukan Wilayah Perdata

Sebelumnya kasus ini telah memasuki tahapan kesimpulan yang mana pihak kuasa hukum penggugat, La Ode Muhammad Hiwayad mengatakan bahwa kasus ini digugat secara perdata berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Hiwayad juga mengatakan bahwa kasus ini digugat secara perdata karena menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum bukan sebagai wali kota.

Baca Juga: Memasuki Tahap Kesimpulan, Ini Alasan Kasus Nonjob ASN Masuk Ranah Hukum Perdata

"Wali Kota Kendari adalah jabatan, sedangkan pribadi tergugat (Sulkarnain Kadir) adalah subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan setiap kesalahan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya.

Di sisi lain, pengacara Sulkarnain, Muhammad Ridwan Zainal mengungkapkan, kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak bisa masuk dalam wilayah perdata.

Dirinya menjelaskan, apa yang dilakukan Sulkarnain merupakan tindakannya sebagai seorang wali kota, bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat. (B)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga