Usai Ditetapkan Tersangka, Nurdin Abdullah Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 28 Februari 2021
0 dilihat
Usai Ditetapkan Tersangka, Nurdin Abdullah Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pakai rompi orange saat digiring keluar dari gedung KPK. Foto: Repro Okezone.com

" Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur oleh KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Saat digiring menuju mobil tahanan usai mengikuti konferensi pers KPK sekira pukul 04.00 WIB, Nurdin sempat mengutarakan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Selain itu, Nurdin juga mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” ujarnya.

Meski demikian, orang nomor satu di Sulawesi Selatan ini membantah sangkaan kasus yang menimpanya.

Baca juga: KPK Sebut Nurdin Abdullah Sudah Sering Terima Uang dari Kontraktor

“Ternyata Edi itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Yah, sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” tambahnya.

KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C1 dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR (sebelumnya ditulis PUPR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Agung Sucipto, sebagai pelicin guna mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga