JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur oleh KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Saat digiring menuju mobil tahanan usai mengikuti konferensi pers KPK sekira pukul 04.00 WIB, Nurdin sempat mengutarakan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Selain itu, Nurdin juga mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa,” ujarnya.