Usai Tommy Soeharto, BLBI Panggil Bos Aspac Tagih Utang Rp 3,57 Triliun

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 09 September 2021
0 dilihat
Usai Tommy Soeharto, BLBI Panggil Bos Aspac Tagih Utang Rp 3,57 Triliun
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Foto: Repro republika.co.id

" Satgas memanggil dua nama debitur yakni Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Ji Nan "

JAKARTA,TELISIK.ID – Satuan Tugas (satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus melakukan pemanggilan kepada para obligor atau debitur yang belum menyelesaikan kewajiban kepada negara.

Kali ini, Satgas memanggil dua nama debitur yakni Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Ji Nan.

Dua orang tersebut adalah mantan petinggi Bank Asia Pacific atau Bank Aspac, dipanggil melalui pengumuman Satgas BLBI bernomor S-4/KSB/PP/2021.

Mereka diminta datang di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan, untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 3,57 triliun, pada Kamis (9/92021) hari ini.

Sebelumnya Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, dalam pengumuman, keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," kata Rionald dalam pengumuman.

Baca Juga: Pabrik Sel Mobil Listrik Bakal Dibangun di Indonesia Total Investasi Rp 142 Triliun

Baca Juga: Diduga Overcapacity 400 persen, Puluhan Napi Tewas di Lapas Kelas 1 Tangerang

Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas akan melakukan penindakan.

"Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian dikutip dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Berdasarkan pengumuman itu, diketahui Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun pengumuman itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter-nya @prastow, Selasa, 7 September 2021. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga