UU ODOL Jauh dari Harapan, Sopir Truk Kepung Kantor DPRD Sultra

Aris Mantobua, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
UU ODOL Jauh dari Harapan, Sopir Truk Kepung Kantor DPRD Sultra
Nampak sopir truk membawa kendaraannya saat demonstrasi di kantor DPRD Sultra. Foto: Aris Mantobua/Telisik

" Para sopir truk itu menutut soal Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai tidak sesuai dengan harapan dari para sopir truk di Sultra "

KENDARI, TELISIK.ID - Aliansi Sopir Truk Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan demontrasi dan mengepung kantor DPRD Sultra, Kamis, (17/2/2022).

Para sopir truk itu menutut soal Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai tidak sesuai dengan harapan dari para sopir truk di Sultra.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Haerun Amin, gerakan yang mereka lakukan merupakan bentuk respon dari kebijakan ODOL yang dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak supir truk di Sultra.

"Tidak ada komunikasi yang kami terima," ungkap Haerun Amin.

Baca Juga: Tuntutannya tak Dipenuhi, TKBM Tunas Bangsa Mandiri Pilih Bermalam di DPRD Sultra

Ia juga mengungkapkan, pemerintah menggunakan pendekatan sanksi dan regulasi sehingga masyarakat yang profesinya sebegai sopir truk seketika terhenti pekerjaanya.

Baca Juga: Kadinkes Kendari Tegaskan Fogging Bukan Cara Pencegahan DBD

"Kami meminta agar pihak-pihak terkait yaitu dinas perhubungan, Satlantas Polda Sutra, dan balai transportasi darat agar kebijakan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi hukum saja, tetapi juga bisa dilihat sisi bias dari kontribusi sopir truk," jelasnya.

Tindak lanjut demonstrasi hari ini selanjutnya akan dilakasanakan rapat  bersama, Selasa (22/2/2022) pekan depan dengan pihak-pihak terkait yang sudah diajukan oleh masa aksi.

"Kami akan mengerahkan lebih banyak lagi masa aksi nanti di hari Selasa mendatang, supaya pemeritah melihat keseriuskan kami dalam kebijakan Undang-Undang ODOL ini," tutupnya. (C)

Reporter: Aris Mantobua

Editor: Kardin

Baca Juga