Viral: Gadis Cantik Jual Video Pornonya ke Media Sosial, Terancam Pidana Berat
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 01 Agustus 2022
0 dilihat
Seorang gadis viral di media sosial setelah jual video pornonya ke media sosial. Belakangan diketahui wanita cantik itu berasal dari Garut. Foto: Repro Okezone
" Aksi pornografi menghebohkan dan viral di Garut. Penyebabnya bermula dari konten foto dan video syur yang dijual oleh salah satu akun media sosial, milik wanita muda yang disebut-sebut warga Garut "
GARUT, TELISIK.ID - Aksi pornografi menghebohkan dan viral di Garut. Penyebabnya bermula dari konten foto dan video syur yang dijual oleh salah satu akun media sosial, milik wanita muda yang disebut-sebut warga Kabupaten Garut.
Akun Instagram berinisial CC ini ramai dibahas warga baik melalui online atau pun offline, karena menawarkan konten seksi dan pornografi. Di grup aplikasi perpesanan instan WhatsApp, akun ini menjadi perbincangan hangat.
"Saha eta (siapa dia)?" ujar salah seorang warga asal Kecamatan Samarang, merujuk pada cuplikan video syur yang diduga pemilik akun instagram inisial CC dalam salah satu grup WhatsApp dilansir Sindonews.com.
Akun berinisial CC ini telah diikuti oleh 11,6 ribu pengikut, walau baru mengunggah delapan postingan.
Menanggapi video itu, Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandung, Prof Nandang Sambas mengatakan, pelaku pengunggah konten pornografi di dunia maya dapat dijerat hukum.
"Penjualan konten yang mengandung asusila merupakan bentuk dari tindak pidana. Lihat di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Prof Nandang Sambas di Madinah, dilansir Okezone.com.
Kriminolog Unisba ini pun menegaskan bahwa pembuat, pengedar, dan penyimpan konten pornografi juga dapat dipidana. Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tergolong berat.
"Ancaman sanksi bagi yang buat, pengedar, yang menyimpan itu bisa dipidana 4 tahun dan denda berat. UU ITE sudah mengaturnya, seperti ditegaskan dalam Pasal 27," ujarnya.
Mengutip laman sumber informasi hukum, Yuridis.id, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milliar.
Seperti diketahui, Prof Nandang Sambas menduga, motif ekonomi menjadi salah satu latar belakang utama wanita yang diduga asal Garut memposting foto-foto dan video syur dirinya di internet. Hal tersebut mendorong wanita kini tak malu lagi bahkan menawarkan kemolekan tubuhnya untuk dipertontonkan.
Baca Juga: Daftar Situs dan Game Online yang Kena Blokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022
"Ada kecenderungan motif ekonomi, kemudian lunturnya nilai moral masyarakat," jelasnya.
Dugaan faktor utama ini, lanjutnya, menguat dengan dukungan perkembangan teknologi informasi yang semakin mudah diakses oleh siapapun. Kondisi tersebut diperparah oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, terkait konten legal dan ilegal.
Baca Juga: Bertemu Mahfud MD, Dewan Pers Ungkap 14 Pasal dan 9 Klaster Lemahkan Kebebasan Pers
Prof Nandang Sambas juga menjabarkan bahwa saat ini fenomena pelaku aksi pornografi telah mengalami pergeseran gender, dari semula pria ke wanita.
"Dahulu, wanita selalu dipandang atau dijadikan objek yang bisa dikomersilkan," ucapnya.
Namun kini, wanita pun dapat menjadi pelaku atas komersialisasi dirinya sendiri baik di dunia maya, bahkan di dunia nyata.
"Saya pikir telah terjadi kesetaraan yang kebablasan, tanpa memperhatikan norma dan etika ketimuran, kehidupan beragama," pungkasnya. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali