Viral, Surat Edaran Koramil Minta Bantuan Bingkisan Lebaran ke Pengusaha SPBU
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 22 Maret 2025
0 dilihat
Surat Koramil minta bingkisan Lebaran ke pengusaha SPBU viral di media sosial. Foto: Repro Suara.com
" Sebuah unggahan yang menunjukkan surat dari Koramil 415-13/Sebapo Kodim 0415/Jambi meminta bingkisan Lebaran ke pengusaha SPBU viral di media sosial "

JAMBI, TELISIK.ID - Sebuah unggahan yang menunjukkan surat dari Koramil 415-13/Sebapo Kodim 0415/Jambi meminta bingkisan Lebaran ke pengusaha SPBU viral di media sosial.
Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk anggota Koramil dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Unggahan ini menarik perhatian warganet yang memberikan berbagai tanggapan terkait isi surat tersebut.
Dilihat dari unggahan akun X @NenkMonica, terlihat kop surat dari Kodim 0415/Jambi dengan nomor B/05/III/2025. Surat itu memiliki perihal mohon bantuan bingkisan Lebaran.
Dalam surat itu disebutkan bahwa permohonan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dengan Koramil 415-13/Sebapo.
Isi surat menyebutkan jumlah anggota yang akan menerima bingkisan Lebaran. Disebutkan bahwa permohonan ini ditujukan bagi 54 anggota Koramil 415-13/Sebapo. Surat tersebut juga ditandatangani oleh Komandan Koramil 415-13/Sebapo.
Surat yang beredar di media sosial ini mendapat beragam tanggapan dari warganet. Beberapa pengguna media sosial menyoroti tindakan tersebut sebagai hal yang tidak biasa dilakukan oleh institusi militer.
Baca Juga: Warga Konsel Curiga TNI AU Main Bisnis di Tanah yang Diklaim, Pendeta Luar Desa Malah Miliki Sertifikat
Narasi unggahan menyebutkan bahwa permintaan bingkisan semacam ini tidak lazim dilakukan oleh Koramil.
Dalam unggahan yang beredar, pengunggah mempertanyakan keaslian surat tersebut. Jika surat itu benar berasal dari Koramil 415-13/Sebapo, tindakan ini dianggap memalukan.
Beberapa warganet juga membandingkannya dengan tindakan serupa yang sering dilakukan oleh organisasi masyarakat.
Berikut salah satu komentar yang muncul dari warganet terkait unggahan surat tersebut:
"Jika ini benar sungguh sangat kampungan dan memalukan," tulis pengunggah, seperti dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Sabtu (22/3/2025).
Hingga saat ini, pihak Puspen TNI AD belum memberikan klarifikasi terkait kebenaran surat tersebut. Belum ada pernyataan resmi yang memastikan apakah surat itu benar-benar diterbitkan oleh Koramil 415-13/Sebapo.
Unggahan tersebut terus mendapatkan banyak tanggapan dari warganet. Beberapa komentar menyoroti bahwa tindakan meminta bingkisan seperti ini seharusnya tidak dilakukan oleh anggota TNI. Ada pula yang membahas aspek hukum terkait permintaan bingkisan kepada pengusaha.
Berikut beberapa tanggapan warganet terkait surat yang beredar tersebut:
"Ini tidak kampungan, yang kampungan itu si pengkritik RUU TNI," sindir warganet.
"Aparat negara ini kenapa ya @Puspen_TNI ini salah satu bentuk Gratifikasi jika yg melakukan ASN dan Penyelenggara Negara, apakah TNI Polri tidak masuk kategori ini padahal sudah dikasih THR dengan APBN. @KPK_RI," balas warganet.
"@Puspen_TNI memalukan banget sih. Sudah digaji rakyat, rakyat juga yang dipalak. Pengusaha pantes kabur dari Indonesia, bukan hanya ormas yang malak, yang berseragam pun malak," balas warganet lainnya.
"Kelakuannya persis ormas, tapi giliran dibilang mirip gerombolan ormas malah ngamok," tulis warganet.
Diketahui, anggota TNI telah mendapat tunjangan hari raya dari pemerintah pada Senin (17/3/2025). THR tersebut diberikan bersamaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI-Polri dan hakim.
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa pencairan THR ASN 2025 dilakukan sesuai jadwal. THR ini diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh.
Baca Juga: Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, Ini Alasan RUU TNI Picu Penolakan dan Perjalanan Dwifungsi ABRI
Kepastian pencairan THR ASN 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk THR ASN 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 49,9 triliun untuk semua penerima.
Berikut rincian alokasi anggaran THR 2025 yang disiapkan pemerintah:
Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI.
Rp 12,45 triliun untuk pensiunan.
Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah.
Selain itu, Suahasil memastikan bahwa THR ASN 2025 diberikan tanpa potongan pajak. Pajak Penghasilan (PPh) atas THR tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
"Tidak ada potongan atau iuran, dan PPh ditanggung oleh pemerintah," katanya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS