Wa Ode Nur Zainab Pertanyakan OTT Menteri KKP

Haidir Muhari, telisik indonesia
Kamis, 26 November 2020
0 dilihat
Wa Ode Nur Zainab Pertanyakan OTT Menteri KKP
Praktisi Hukum, Wa Ode Nur Zainab dengan latar Menteri KKP, Edy Prabowo. Foto: Repro google

" Tidak dapat dikualifikasikan sebagai tertangkap tangan, sebagaimana ketentuan KUHAP. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Praktisi Hukum, Wa Ode Nur Zainab pertanyakan kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

Penangkapan itu dilakukan Rabu (25/11/2020), dini hari 01.23 WIB, di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. Saat itu Edhy baru saja pulang dari Amerika Serikat.

Wa Ode Nur Zainab, yang juga alumni Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mengenai tertangkap tangan, tidak diatur dalam UU Tipikor/UU KPK, tetapi dalam KUHAP. Jadi penerapan tertangkap tangan secara hukum harus merujuk pada KUHP," ungkapnya, Kamis (26/11/2020).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa dalam OTT Menteri KKP juga harus memperhatikan asas tempus delicti dan locus delicti. Tempus delicti adalah waktu kejadian tindak pidana dan locus delicti adalah tempat kejadian tindak pidana.

Baca juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka dan Resmi Ditahan KPK

OTT punya beberapa syarat yaitu pelaku, pasal yang disangkakan, perbuatan pidana, dan barang bukti harus jelas lebih dulu, dan dilakukan sesaat atau beberapa saat setelah tindak pidana terjadi. Sementara syarat-syarat itu menurut Wa Ode tidak terpenuhi pada kasus penangkapan Edhy Prabowo.

Menteri KKP baru saja landing dari Amerika Serikat. Karena itu menurutnya, hal ini tidak memenuhi unsur OTT.

"Tidak dapat dikualifikasikan sebagai tertangkap tangan, sebagaimana ketentuan KUHAP," lanjutnya.

Terlebih, paparnya, kasus suap izin ekspor benur ini telah diselidiki KPK sejak beberapa bulan lalu. Jika ada indikasi keterlibatan Menteri KKP, menurutnya, semestinya dipanggil secara patut, bukan OTT.

"Jika sudah dipanggil secara patut, Menteri tidak juga hadir tanpa alasan yang patut secara hukum, maka penyidik dapat melakukan upaya paksa yaitu ada perintah membawa," tandasnya.

Baca juga: Ngabalin dan 2 Anggota DPR Ikut Diamankan saat Penangkapan Edhy Prabowo

Hasil konferensi pers KPK terakhir menjerat Menteri KKP sebagai penerima suap, yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Barang bukti penangkapan adalah mobil mewah dan kartu ATM.

Jikapun benar ada aliran dana suap, sesuai hukum mestinya meminta klarifikasi lebih dulu dari pihak-pihak terkait. Terlebih KPK tentu telah mengetahui aliran dana dimaksud.

"Anehnya, setelah uang tersebut dibelanjakan baru kemudian para pelakunya ditangkap dengan barang bukti ATM dan barang mewah dimaksud," terangnya. Apalagi uang di ATM dan barang mewah yang dibeli tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut kepemilikannya.

"Kita semua punya semangat yang sama dalam pemberantasan korupsi. Tentu saja semua upaya penegakan hukum (termasuk pemberantasan korupsi-red), jangan sampai melawan hukum," tutupnya. (B)

Reporter: Haidir Muhari

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga