Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Kembali Digaungkan

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 06 Desember 2020
0 dilihat
Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Kembali Digaungkan
Ilustrasi hukuman mati bagi koruptor. Foto: Repro Kompasiana

" Kita tunggu, apakah Mensos yang juga kader PDIP ini akan dihukum mati. Kalau tidak juga, makin nyata hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabow, anggota kabinet Jokowi lainya kembali terjerat kasus korupsi.

Kali ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi Bansos penanganan COVID-19,

Sejumlah pihak pun mewacanakan perlunya dilakukan hukuman mati bagi koruptor untuk memberi efek jera bagi yang lain.

Wacana tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli mengatakan, koruptor dana bencana bisa dihukum mati.

Menurutnya, Pasal 2 ayat (2) UU nomor 39/199 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pelakunya dapat pidana mati.

Dengan adanya wacana tersebut, berbagai pihak pun memberikan tanggapan dan responnya, termasuk aktivis 212 yang juga Presidium Aliansi Selamatkan Merah Putih (ASMaPi), Edy Mulyadi.

Baca juga: Anak JK Laporkan Calon Wali Kota Makassar ke Polda Sulsel

Edy Mulyadi merespon wacana hukuman mati bagi koruptor tersebut di Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menurutnya, hukuman mati bagi pelaku koruptor itu harus ditegakkan.

"Kita tunggu, apakah Mensos yang juga kader PDIP ini akan dihukum mati. Kalau tidak juga, makin nyata hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Edy Mulyadi.

Edy mengaku, tidak habis mengerti, bagaimana mungkin menteri yang bertanggung jawab pada penyaluran Bansos untuk rakyat miskin dan terdampak COVID-19, justru mengorupsi untuk kepentingan pribadi. Sungguh nurani para pelakunya benar-benar telah mati.

Diketahui, Juliari diduga menerima suap dari pamasok Bansos untuk wilayah Jabodetabek senilai Rp 14,5 miliar.

KPK menyebut, ada fee Rp 10.000 untuk tiap paket bansos senilai Rp 300.000. Untuk Bansos wilayah Jabodetabek saja, dianggarkan Rp 5,6 triliun.

"Saya mendengar fee-nya sebesar 14 persen atau Rp 42.000 tiap paket. Jadi, uang sogok Rp 14,5 miliar itu baru permulaan dari total Rp 5,6 triliun anggaran Bansos wilayah Jabodetabek. Artinya, dari sini saja para pencoleng itu mengantongi Rp 784 miliar. Dapat dibayangkan berapa besarnya uang sogok dari total anggaran Bansos nasional yang nilainya puluhan triliun," ujar Edy.

Edy berharap, wacana hukuman mati sebaiknya diimplementasikan supaya bisa memberi efek jera bagi koruptor. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga