JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabow, anggota kabinet Jokowi lainya kembali terjerat kasus korupsi.
Kali ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi Bansos penanganan COVID-19,
Sejumlah pihak pun mewacanakan perlunya dilakukan hukuman mati bagi koruptor untuk memberi efek jera bagi yang lain.
Wacana tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli mengatakan, koruptor dana bencana bisa dihukum mati.
Menurutnya, Pasal 2 ayat (2) UU nomor 39/199 tentang Tindak Pidana Korupsi, menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pelakunya dapat pidana mati.
