Wakil Bupati Ahali Minta Kontraktor di Buton Utara Kerja yang Benar

Aris, telisik indonesia
Rabu, 05 Oktober 2022
0 dilihat
Wakil Bupati Ahali Minta Kontraktor di Buton Utara Kerja yang Benar
Wakil Bupati Buton Utara, Ahali saat meninjau pekerjaan jalan. Foto: Ist.

" Wakil Bupati Buton Utara, Kompol (Purn) Ahali menanggapi terkait pekerjaan infrastruktur yang saat ini sedang berjalan di wilayah Kabupaten Buton Utara "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Wakil Bupati Buton Utara, Kompol (Purn) Ahali menanggapi terkait pekerjaan infrastruktur yang saat ini sedang berjalan di wilayah Kabupaten Buton Utara.

Ahali meminta kepada seluruh kontraktor yang bekerja di wilayah Buton Utara terutama di bidang infrstruktur jalan, apakah pekerjaan tersebut dananya besumber dari Provinsi Sulawesi Tenggara atau dari Kabupaten Buton Utara, agar benar-benar bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan dalam kontrak dan memperhatikan azas manfaat dan ketahanan pekerjaan.

Jangan sampai kata Ahali, para pekerja hanya mengejar keuntungan semata, tidak memperhatikan kualitas. Lanjut Ahali, yang paling terpenting adalah konsultan pengawas, jangan sampai tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Cegah PMK, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Dirikan Pos Pemeriksaan

"Jangan sampai tidak pernah mengecek di lapangan sehingga perkembangan pekerjaan  tidak dimonitor, sehingga penggunaan  material tidak sesuai dan jalan yang dikerjakan belum cukup setahun sudah rusak," ujar mantan Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara itu, Rabu (5/10/2022).

Ahali mencontohkan, seperti pekerjaan jalan tahun lalu di SP3 Rio dan jalan yang dikerjakan di Desa Rantegola sudah rusak di beberapa titik. Hal itu kata dia, pertanda kualitas pekerjaan tidak bagus.

Sebab lanjut Ahali, kalau ditinjau dari sudut kontruksi jalan, diduga tidak sesuai dan hal ini bisa didalami Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendapat kepastian pekerjaan tersebut.

Hal tersebut karena Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, kemudian Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2012 tentang Pencegahan Korupsi ditambah lagi Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan Korupsi sangat jelas dan tegas dan kadaluwarsanya korupsi cukup lama termasuk Undang-Undang konstruksi ketahanan bangunan jalan seharusnya sampai 10 tahun.

"Untuk itu harapan saya rekan-rekan kontraktor harus kerja benar, jangan sampai di kemudian hari berurusan dengan penegak hukum," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu.

Selanjutnya Ahali mengimbau, bagi kontraktor yang mendapatkan pekerjaan jalan di wilayah Kulisusu segera dikerjakan sesuai skedul yang digariskan dalam kontrak, karena sekarang sudah Oktober. Menurut dia efektif bekerja kurang lebih tinggal sebulan lagi.

"Kalau pekerjaan terburu-buru saya kira hasilnya pasti tidak bagus dan kelurusan jalan perlu diperhatikan, jangan sampai ada lubang tidak ditimbun hanya diaspal sehingga jalanan bergelombang, karena merehabiltasi jalanan harus lebih bagus dari pada dasarnya harus ada perubahan bukan hanya di aspal," kata mantan Kapolsek Kulisusu itu.

Selanjutnya, material yang telah ditimbun di jalan agar segera diratakan, jangan dibiarkan, jangan sampai menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan material yang diangkut diusahakan jangan terhambur di badan jalan.

Terkait seringnya pemanggilan APH oleh para Kadis di Buton Utara, ia belum memonitor hal itu, karena sepengetahuannya kalau ada panggilan dari instansi luar terhadap Kadis harus diketahui pimpinan, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, sehingga panggilan tersebut dapat dimonitor.

Ia mengatakan, kedudukan dalam hukum harus jelas, karena tujuan hukum itu jelas yaitu azas manfaat, kepastian keadilan.

"Saya kira kalau masih dalam proses administrasi menurut saya belum ada kerugian negara, karena dalam pembuktian unsur korupsi salah satu yang sangat mendasar harus ada kerugian negara, mungkin bisa saja pangilan pribadi, bukan dinas," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ahali memantau terkait penanganan dugaan korupsi di wilayah Buton Utara. Ia menyebut dirinya memonitor pekerjaan pasar di Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara.

"Kalau saya monitor saat ini pekerjaan pasar di Wantulasi kalau saya tidak salah saat ini sudah tingkat penyidikan yang ditangani oleh rekan-rekan penyidik Subdit Tipikor Polda Sultra, tapi lebih jelasnya ditanyakan lansung kepada mereka, mohon maaf bukan kapasitas saya untuk menjelaskan hal itu," kata orang nomor dua di Butur itu.

Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara, Laode Harmawan mengatakan, seyogianya para penyedia atau kontraktor jangan hanya mengejar keuntungan tetapi mengabaikan kualitas pekerjaan.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Tegaskan Aktivitas Perusahaan Gas PT SMGP Dihentikan

"Belum cukup setahun kegiatan-kegiatan sudah rusak khususnya lagi pekerjaan pengaspalan jalan yang sementara berjalan dengan waktu sisa sebulan," bebernya.

Laode Harmawan mengingatkan kepada para kontraktor, agar mengelola keuangan negara atau daerah lebih berhati-hati jangan sampai masuk ke ranah hukum sekaligus menjadi pintu masuk pihak APH, karena ketika pekerjaan-pekerjaan ada temuan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dirinya sebagai penggiat anti korupsi di Sulawesi Tenggara secara umum dan secara khusus di Kabupaten Buton Utara akan melapor secara resmi ke APH, baik di Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Muna, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. (B)

Penulis: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga