Wakil Ketua MPR Sayangkan Jokowi Membiarkan Pengaktifan Calling Visa untuk Israel

Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 27 November 2020
0 dilihat
Wakil Ketua MPR Sayangkan Jokowi Membiarkan Pengaktifan Calling Visa untuk Israel
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Foto: Ist.

" Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang membiarkan pengaktifan calling visa untuk Israel.

Menurut Anggota DPR Fraksi PKS Ini, pengaktifan calling visa itu ditengarai sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik dengan Israel. Padahal antara Indonesia dan Israel tidak ada hubungan diplomatik.

Apalagi, sebelum ini Presiden Jokowi telah menyatakan secara terbuka seruan boikot terhadap Israel, sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina.

“Pada 2016, Presiden Jokowi secara heroik menyerukan dan mengajak negara-negara muslim di KTT Organisasi Kerja Sama Islam untuk memboikot Israel. Seharusnya seruan ini sungguh-sungguh diperjuangkan oleh pemerintah RI, bukan malah mengaktifkan calling visa untuk Israel,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id Jumat pagi (27/11/2020).

Alumnus HMI ini khawatir dengan pengaktifan kembali calling visa untuk Israel, ini bisa berlanjut kepada normalisasi hubungan dan pembukaan hubungan diplomatik kedua negara. Karena sejak era Presiden Soekarno normalisasi itu sudah ditolak.

Baca juga: 6 Tahun 74 ABK Indonesia di Kapal Taiwan Tak Dibayar

“Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel,” ujarnya.

Hidayat mengingatkan bahwa pernyataan Presiden Soekarno itu bisa dipahami karena sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

”Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Faktanya Israel masih menjajah Palestina. Sementara Presiden Jokowi juga pernah menyatakan bahwa Indonesia masih punya hutang, yaitu kemerdekaan Palestina. Karena dari semua negara yang diundang hadiri KTT Asia Afrika di Bandung pada 1955, semua negara itu sudah merdeka, kecuali Palestina. Itu yang mestinya menjadi fokus pemerintah.

Indonesia bahkan perlu memaksimalkan usaha tersebut, baik dalam posisinya sebagai anggota tidak tetap di DK PBB, maupun sebagai anggota Dewan HAM. Tidak malah membuka celah sebaliknya, dengan izinkan calling visa Israel. Karena itu Presiden Jokowi perlu segera perintahkan Dirjen Imigrasi untuk membatalkan proyek calling visa Israel.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, normalisasi hubungan dengan Israel tidak akan berhasil menciptakan Palestina merdeka.

Baca juga: Wa Ode Nur Zainab Pertanyakan OTT Menteri KKP

Dalih yang biasanya dikemukakan oleh propagandis normalisasi hubungan dengan Israel. Dan itu terbukti bila merujuk kepada pengalaman dari negara-negara yang sudah membuka hubungan dengan Israel.

“Belakangan, sesudah normalisasi dengan sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab, PM Israel Netanyahu bukan menyatakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka dengan ibukota Yerusalem timur, tapi malah menegaskan klaim bahwa Israel adalah negara bagi bangsa Yahudi saja. Dan Yerusalem seutuhnya adalah ibukota Israel. Karenanya wajar kalau Palestina adalah pihak pertama yg selalu menolak normalisasi hubungan dengan Israel,” tukasnya.

Hidayat berharap Presiden Jokowi mengarahkan Indonesia untuk bergabung dalam gerakan internasional Boycott Divestment and Sanctions (BDS) bagi produk Israel dari kependudukan ilegal. Selain itu, perlu juga membina hubungan dengan sejumlah negara yang pro terhadap hak asasi manusia, seperti Irlandia yang sedang menyiapkan RUU Boikot Produk Israel.

“Konstitusi kita menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM. Banyak pasal dalam UUDNRI 1945 yang mengatur hak asasi manusia. Saatnya Indonesia juga ikut menegakkan hukum internasional agar ditegakkan terhadap Israel, sekaligus membela kemerdekaan Palestina dan hak asasi manusia rakyat Palestina yang selalu dilanggar oleh Israel,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga