Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Tersangka, IPW Minta KPK Lacak Asal Uang Gratifikasi

Mustaqim, telisik indonesia
Jumat, 10 November 2023
0 dilihat
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Tersangka, IPW Minta KPK Lacak Asal Uang Gratifikasi
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait dugaan menerima gratifikasi Rp 7 miliar, di KPK, Jakarta, Senin (23/3/2023). Foto: Repro Antara

" Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK "

JAKARTA, TELISIK.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/11/2023) malam.

Pengumuman penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex mengatakan, surat penetapan sebagai tersangka sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkum HAM (Eddy Hiariej), benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Alex di Gedung KPK, Kamis (9/11/2023) malam.

Alex menyebut empat tersangka masing-masing memiliki peran sebagai pemberi dan penerima. “Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” kata Alex.

Kasus suap dan gratifikasi bernilai Rp 7 miliar yang menjerat Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023. Sugeng pun memberi apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca Juga: Bos Alexis Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Sahabat Lama, Penyidik Pastikan Penetapan Tersangka Pekan Depan

Sugeng juga mengapresiasi langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikannya terhadap laporan IPW atas Eddy Hiariej.

“Hari ini telah diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bahwa Wamenkum HAM, Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Untuk itu diapresiasi,” ujar Sugeng, Kamis (9/11/2023).

Pria berlatar belakang pengacara ini berharap KPK terus mendalami kasus yang dilaporkannya. Selain itu, Sugeng pun meminta penyidik KPK mendalami aliran uang yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui rekening dua asisten pribadinya, Yoshi dan Yogi.

“Asal uang tersebut harus di-tracing (dilacak, red) dan juga aliran dana kepada EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej, red) karena diduga aliran dana kepada Yoshi dan Yogi sebagai gatekeeper dalam konsep TPPU (tindak pidana pencucian uang, red) suatu tindak pidana,” beber Sugeng.

Eddy Hiariej setelah dilaporkan oleh IPW ke KPK, dia sudah pernah memberikan klarifikasi terkait aduan gratifikasi Rp 7 miliar pada Maret 2023. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius dan mengarah ke fitnah.

“Jadi pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah pada fitnah,” kata Eddy di gedung KPK, Jakarta Selatan, ketika itu.

Eddy Hiariej memberikan klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Yogi dan Yoshi disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkum HAM yang menjadi perantara menerima gratifikasi Rp 7 miliar.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM.

Beberapa bulan setelah melaporkan Eddy Hiariej, Sugeng sempat memprotes KPK yang dinilainya lambat memproses laporan yang sudah dilayangkannya.

Kendati begitu, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia berkilah, uang yang diterima Yoshi adalah murni pembayaran kepada yang bersangkutan karena pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yoshi.

“Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yoshi dengan Prof. Eddy (Eddy Hiariej, red). Soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yoshi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” kata Ricky.

Sebelumnya, Eddy Hiariej enggan berkomentar ketika ditanyai wartawan saat KPK menaikkan kasus dugaan gratifikasi ke tahap penyidikan yang menyeret namanya.

“Aduh,” ujarnya singkat sembari mengangkat tangan kepada wartawan, usai memberikan materi pada acara 'Penanganan Konflik Oleh Polri Yang Berkeadilan' di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Eddy bergegas pergi ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan status penanganan kasus yang diduga menyeret Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sudah ada tersangka tetapi KPK belum mengumumkan ke publik. KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus ini.

“Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023) malam.

Dalam pengusutan kasus korupsi, kata Asep, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan ada kesepakatan atau meeting of mind. Saat kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.

Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Eddy Hiariej mempunyai harta kekayaan bernilai Rp 20,6 miliar. Eddy Hiariej terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2023. Dia mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 23 miliar. Status aset ini merupakan hasil sendiri.

Dia juga melaporkan kepemilikan kendaraan bernilai Rp 1.210.000.000 (Rp 1,2 milar). Rinciannya yakni mobil Honda Odyssey tahun 2014 hasil sendiri Rp 314 juta; mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 hasil sendiri Rp 468 juta; dan mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014 hasil sendiri Rp 428 juta.

Eddy mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 1.933.937.234 (Rp 1,9 miliar) serta utang Rp 5.449.440.788 (Rp 5,4 miliar).

Mengutip dari laman Kemenkum HAM, Eddy Hiariej lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973. Dia lulus SMA pada 1992, kemudian melanjutkan studi S1 dengan mengambil jurusan Sarjana Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1993-1998.

Eddy Hiariej lalu melanjutkan S2 di bidang Ilmu Hukum di kampus yang sama pada 2002-2004 dan menempuh pendidikan jenjang S3 di UGM pada 2007-2009.

Sebelum menjabat Wamenkum HAM, Eddy Hiariej mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM. Kemudian pada 2002-2007, Eddy menjadi Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM. Sejak 1999, Eddy menjabat sebagai dosen UGM dan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010. Jabatan Wamenkum HAM didudukinya sejak dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020.

Eddy Hiariej sebelum dipilih Jokowi bergabung ke Kabinet Indonesia Maju, dia termasuk yang mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja. Dia saat itu menyebut UU Cipta Kerja berpotensi menjadi 'macan kertas' karena tak memiliki sanksi efektif.

Eddy Hiariej menilai ada kesalahan konsep penegakan hukum dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melakukan pelanggaran. Dalam UU itu, menurutnya, pertanggungjawaban korporasi berada dalam konteks administrasi atau perdata.

Baca Juga: MKMK Berhentikan Adik Ipar Jokowi Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Gerindra tak Puas dan Elit PDIP Apresiasi Jimly

Tercatat beberapa kali Eddy Hiariej menjadi saksi ahli dalam persidangan. Dia pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.

Namun, kehadiran Eddy Hiariej saat itu sempat menimbulkan persoalan yang membuat jaksa penuntut umum menolak kesaksian Eddy Hiariej. Pasalnya, Eddy Hiariej sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Eddy Hiariej juga sempat menjadi perbincangan ketika dia menjadi ahli dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Ketika itu, dia dihadirkan sebagai ahli oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam sidang tersebut, kredibilitas Eddy sempat dipertanyakan Bambang Widjojanto yang menjadi Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketika itu, Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis Eddy Hiariej terkait persoalan pemilu.

Wamenkum HAM ini juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang juga dikenal sebagai kasus kopi sianida. Saat itu Eddy mengatakan, pembuktian hukum dalam perkara pidana tidak memerlukan bukti langsung atau direct evidence. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga