Waktu Pengecekan Surat Suara Pilkades Bubu Barat Belum Bisa Ditentukan
Aris, telisik indonesia
Kamis, 07 Juli 2022
0 dilihat
Panitia pilkades kabupaten bersama panitia pilkades desa, calon kepala desa dan para saksi melakukan rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat. Foto: Aris/Telisik
" Ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram belum bisa menentukan waktu pengecekan ulang surat suara hasil Pilkades Bubu Barat, yang bersengketa "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Ketua panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram belum bisa menentukan waktu pengecekan ulang surat suara hasil Pilkades Bubu Barat, yang bersengketa.
Alasannya karena yang bisa menentukan itu adalah asisten 1 bagian hukum sekretariat daerah.
Diketahui, panitia pilkades kabupaten, panitia pilkades kecamatan dan panitia pilkades desa telah melakukan rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat, Kamis (7/7/2022).
Pada rapat yang digelar di aula Sekretariat Daerah Buton Utara itu juga dihadiri oleh dua orang calon kepala Desa Bubu Barat dan para saksi masing-masing calon.
Mohammad Amaluddin Mokhram selaku ketua panitia pilkades kabupaten mengatakan, kesimpulan rapat berupa berita acara. Di rapat itu, kata dia, hanya sekedar mendengar dan mengkonfirmasi poin-poin yang diadukan oleh pelapor dalam hal ini calon kepala desa.
"Kemudian kita kroscek, langsung meminta klarifikasi atau jawaban atau tanggapan dari yang dilapor," tambah Amaluddin.
Langkah selanjutnya usai rapat penyelesaian sengketa itu, pihaknya akan melakukan kajian setelah mendapat bahan-bahan dari rapat itu.
Baca Juga: DPRD Konawe Selatan Resmi Lantik 1 Anggota PAW
Disinggung, siapa yang akan menjadi pemenang usai rapat penyelesaian sengketa pilkades itu, Amaluddin belum bisa mengetahui itu, karena masih akan dibahas oleh tim penyelesaian sengketa, terkait hasil rapat.
Amaluddin mengungkapkan, di rapat penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat itu, tidak ada pengecekan ulang surat suara yang berada di dalam kotak suara, karena di forum rapat itu, pihaknya hanya meminta keterangan dari kedua belah pihak.
Amaluddin menambahkan, yang bisa menjawab soal pengecekan surat suara yang sudah berada di dalam kotak, adalah menjadi ranah bagian hukum sekretariat daerah.
"Sebenarnya yang bisa jawab itu bagian hukum," tambah Amaluddin.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara, Mardan mengatakan, keputusan soal pengecekan ulang surat suara itu bukan menjadi keputusan bagian hukum, tetapi menjadi keputusan panitia pilkades kabupaten secara keseluruhan, yang meliputi DPMD dan bagian hukum.
Kata Mardan, bagian hukum juga termasuk unsur panitia pilkades dalam hal penyelesaian sengketa pilkades.
Baca Juga: DPC Demokrat: Bupati Kolaka Utara Kader Istimewa Partai
"Semua unsur panitia itu adalah tim penyelesaian sengketa," ujar Mardan.
Sementara itu, pengecekan ulang surat suara belum bisa ditentukan, alasannya karena itu tergantung hasil kajian dari hasil rapat bersama para calon kepala desa, panitia pilkades desa dan para saksi masing-masing calon.
"Setelah itu hasilnya apa, itu yang akan ditentukan oleh panitia," katanya dari balik telepon.
Salah seorang calon kepala desa Bubu Barat, Firman mengatakan, sangat mengharapkan surat suara yang berada di kotak suara untuk dicek ulang, berdasarkan aduan yang sudah ia sampaikan pada pihak panitia pilkades kabupaten terkait surat suara yang dicoblos 3 kali.
"1 coblosan di dalam kotak gambar calon, dan 2 coblosan di luar kotak bagian atas," kata Firman. (A)
Penulis: Aris
Editor: Musdar