Wali Kota Kendari Keluarkan SE PPKM Mikro, Berikut 13 Aturannya
Musdar, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
Kota Kendari. Foto: Ist.
" Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian COVID-19. "
KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian COVID-19.
Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar mengungkapkan, sebelum PPKM diterapkan terlebih dulu pemerintah kota akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi 7-8 Juli, setelah itu baru kita terapkan," kata Hj Nahwa Umar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengungkapkan, mendukung upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam rangka merendam mobilitas masyarakat yang dapat memicu COVID-19 semakin meningkat di Kota Kendari.
"Karena jujur saja COVID-19 ini dia tersebar karena mobilitas, jadi kita batasi mobilitas, kita bersabar dulu sampai tanggal 20 Juli, kan tidak lama juga," kata Rajab Jinik.
Politikus Golkar ini juga mengimbau masyarakat untuk patuh selama PPKM Mikro diberlakukan.
"Kita mengimbau masyarakat untuk patuh, di rumah saja dulu, karena dengan begitu kita sama-sama menjaga Kota Kendari dari penularan COVID-19," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, management Lippo Plaza Kendari, Wiwiek Aryanti mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya sedang meeting, sehingga belum bisa memberitahu bagaimana kebijakan Lippo Plaza terkait PPKM Mikro.
Namun, Wiwiek mengatakan, Lippo Plaza Kendari akan mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemkot Kendari, apalagi dalam rangka untuk mengendalikan COVID-19 yang ada di Kota Kendari.
"Kita pasti akan mengikuti peraturan dari Pemerintah Kota," tandasnya.
Baca juga: Sopir Armada Mengaku Volume Sampah Semakin Banyak Setahun Ini
Baca juga: Kisah Sopir Armada Sampah yang Sudah 13 Tahun Angkut Sampah Warga Kendari
SE bernomor 440/4541/2021, memuat 13 aturan yang harus diterapkan selama PPKM mikro.
Berikut 13 aturan dalam pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian COVID-19:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25?n maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (A)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha