Wanita Ini Ditangkap Polisi Usai Mencuri Uang Milik Temannya
La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Minggu, 11 September 2022
0 dilihat
Wanita berinisial YT (33) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi usai mencuri sejumlah uang milik temannya. Foto. Ist.
" Seorang wanita berinisial YT (33), warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi usai mencuri sejumlah uang milik temannya, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 23.00 wita "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita berinisial YT (33), warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi usai mencuri sejumlah uang milik temannya, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 23.00 wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap wanita berinisial YT.
"Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di tempat tinggal korban berinisial H (43) depan Hotel Venus Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari," ungkapnya Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut AKP Fitrayadi mejelaskan, pelaku YT awalnya datang di kediaman korban dan hendak meminjam uang milik korban berinisial H senilai Rp 3 juta.
Baca Juga: Tak Ingat Umur, Pria Tua Ini Lecehkan Bocah 11 Tahun
"Korban H beralasan bahwa tidak memiliki dana sejumlah tersebut dan akan meminta bantuan kepada teman korban untuk dipinjamkan uang," ujarnya.
Kemudian saat pelaku sedang berbaring di kamar milik korban, saat itu korban masuk dalam kamar mandi kemudian pelaku meninggalkan rumah korban. Korban menyadari bahwa uang hasil dagangan yang disimpan dalam sarung bantal senilai Rp 3 juta sudah hilang.
"Menyadari uang korban hilang. Korban mencoba menanyakan kepada pelaku, namun pelaku membantah telah mengambil uang tersebut. Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkannya ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Sementara dari hasil pengakuan pelaku kepada polisi, tersangka mengaku mengambil uang korban tersebut di dalam sarung bantal dan akan digunakan untuk membeli sepeda motor.
"Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta yang diamankan dalam kantong celana yang digunakan dan disimpan dalam mesin cuci," ucapnya.
Baca Juga: Pejabat Kementerian Agama Deli Serdang Dilapor ke Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Kemudian tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan di Belakang BTN Pradana Recident Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Setelah tersangka berhasil diamankan di lokasi, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta yang berhasil diamankan di dalam kantong celana yang digunakan YT dan disimpan di dalam mesin cuci.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
Editor: Kardin