Begini Pengakuan Ibu Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur di Konawe
Erni Yanti, telisik indonesia
Jumat, 01 Desember 2023
0 dilihat
Korban pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.
" Ibu korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, inisial C (49) mengatakan bahwa anaknya dilecehkan saat berbelanja di kantin "
KENDARI, TELISIK.ID - Ibu korban pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, inisial C (49) mengatakan bahwa anaknya dilecehkan saat berbelanja di kantin. Ketika kantin sedang sepi, pelaku menarik tangan korban ke dalam kantin, lalu merangkul dan melancarkan aksinya.
“Pelecehan seksual ini terjadi sudah lama dan baru hari ini saya tahu bahwa anak saya dilecehkan di sekolah sama penjaga kantin di sekolahnya,” ujarnya, Jumat (1/12/2023).
Mengetahui anaknya dilecehkan, salah seorang guru mengucilkan korban dan dibully teman-temannya di sekolah.
“Saat saya tanya kenapa bisa begitu, ternyata anak saya mengaku bahwa dia dilecehkan di sekolah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, pelaku melancarkan aksinya ketika korban datang berbelanja di kantin sekolah. Peristiwa itu terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan adanya tindakan cabul terhadap anak-anak di bawah umur, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/422/XI/2023/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA.
Baca Juga: Delapan Bocah SDN 1 Tapulaga Konawe jadi Korban Pencabulan Penjaga Kantin
Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Kendari dan Polsek Soropia berhasil menangkap AS sebagai tersangka, Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian pencabulan. Awalnya, pada 25 November 2023, korban berinisial NS pergi ke sekolah dan memutuskan singgah di kantin milik tersangka. Tersangka lalu menarik tangan korban dan melakukan pencabulan di dalam kantin yang sepi.
Seorang teman korban tiba-tiba muncul, memaksa tersangka melepaskan korban. NS kemudian menceritakan insiden tragis tersebut kepada ibunya dan tetangga. Setelahnya, para tetangga lainnya juga mengonfirmasi, jika beberapa anak mereka juga menjadi korban serupa oleh tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Kota Baubau Nilai Putusan Hakim Janggal
Para korban yang teridentifikasi adalah NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10), dan NR (8). Menyusul pengungkapan ini, penyidik masih berupaya menggali informasi apakah masih ada korban lain serta mengidentifikasi motif tersangka dalam melakukan perbuatan itu.
Pelanggaran itu membuat tersangka terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda mencapai Rp 5 miliar. Tindakan itu tidak hanya mencoreng nama pelaku, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam pada para korban.
Hingga saat ini, Telisik.id terus berupaya mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak sekolah, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS