Warga Baubau akan Gugat Pemda Buton Terkait Aset

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Warga Baubau akan Gugat Pemda Buton Terkait Aset
Kuasa Hukum Warga Baubau, Rendy Saputra, SH., MH. Foto: Ist.

" Iya, beberapa warga Kota Baubau yaitu Syahril dkk memberikan kuasa ke kami untuk menggugat Pemda Buton dan pihak lain terkait polemik aset ini lewat mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit). Pemberitahuan (notification) gugatannya kita telah kirim hari ini. Harapan kita kisruh aset serta perbedaan tafsir soal UU pembentukan Kota Baubau yang terjadi selama ini bisa diuji dan diselesaikan lewat jalur peradilan "

BAUBAU, TELISIK.ID - Polemik penyerahan aset antara Pemda Buton kepada Pemkot Baubau terus berlanjut.

Kali ini, sebanyak lima warga Kota Baubau berencana akan menggugat Pemda Buton terkait belum diserahkannya seluruh aset yang berada dalam wilayah Kota Baubau. Gugatan ini akan ditempuh melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Hal tersebut disampaikan salah satu Kuasa Hukum warga Baubau, Rendy Saputra, SH, MH.

"Iya, beberapa warga Kota Baubau yaitu Syahril dkk memberikan kuasa ke kami untuk menggugat Pemda Buton dan pihak lain terkait polemik aset ini lewat mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit). Pemberitahuan (notification) gugatannya kita telah kirim hari ini. Harapan kita kisruh aset serta perbedaan tafsir soal UU pembentukan Kota Baubau yang terjadi selama ini bisa diuji dan diselesaikan lewat jalur peradilan," ungkapnya.

Lebih lanjut, advokat yang merupakan mantan tenaga ahli DPR RI ini menambahkan, warga Kota Baubau merasa dirugikan dengan belum tuntasnya penyerahan aset kepada Pemkot Baubau.

Sebab jika telah diserahkan oleh Pemkab Buton, aset-aset tersebut bisa digunakan secara optimal oleh Pemkot Baubau dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.

Baca Juga: Marcusuar di Pelabuhan Mati, 40 Truk Tertahan Menyeberang

"Jika mengacu pada undang-undang, seharusnya seluruh aset tersebut sudah diserahkan dan menjadi milik Pemkot Baubau. Sehingga bisa dimanfaatkan oleh Pemkot untuk memberikan pelayanan publik kepada warga kota secara optimal," katanya.

"Namun karena penyerahan aset ini tak kunjung tuntas, maka seluruh warga Baubau tentu saja mengalami kerugian akibat kehilangan kesempatan mendapatkan manfaat dari pendayagunaan aset tersebut jika dipergunakan oleh Pemkot Baubau," sambungnya.

Rendy juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau serta Pasal 2 Ayat (1), Pasal 8 dan 9 Kepmendagri 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang Dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru di Bentuk, seluruh aset yang berada dalam wilayah Kota Baubau harus diserahkan oleh Kabupaten Buton paling lambat 1 tahun sejak pelantikan pejabat Wali Kota Baubau.

"Sudah hampir dua dekade sejak Baubau terbentuk, polemik aset belum tuntas hingga hari ini. Padahal ketentuan undang-undang yang mengatur sangat terang. Olehnya itu, agar tidak berlarut-larut, perbedaan perspektif ini akan kita uji di pengadilan," pungkasnya.

Baca Juga: SE Mendagri Terbit, Pejabat Publik Dilarang Open House Idul Fitri

"Dan menurut kami, Pemkab Buton kita anggap telah lalai menjalankan kewajiban hukumnya sesuai perintah undang-undang, sehingga beralasan hukum untuk digugat," tambahnya.

Selain itu, phaknya mengakui telah mengirimkan pemberitahuan dan memberi waktu 60 hari kepada  Pemerintah Kabupaten Buton untuk melaksanakan kewajiban penyerahan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Baubau, yang disertai dengan dokumen kepemilikan yang terkait dengan aset tersebut.

"Secara formal sebelum kami melayangkan gugatan, kami terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan (notifikasi) kepada Pemkab Buton. Jika dalam waktu 60 hari aset tersebut belum juga diserahkan, barulah kemudian kami mengajukan gugatan," tutupnya. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga