Warga Buton Tengah Diringkus Tangkap Ikan Pakai Bom, Satu Pelajar Terlibat

Elfinasari, telisik indonesia
Rabu, 26 Maret 2025
0 dilihat
Warga Buton Tengah Diringkus Tangkap Ikan Pakai Bom, Satu Pelajar Terlibat
Konferensi pers pengungkapan pelaku bom ikan, Rabu (26/3/2025). Foto: Elfinasari/Telisik

" Tiga terduga pelaku penangkapan ikan berinisial NA (29), AN (21), dan AD (15) menggunakan bahan peledak (bom) diamankan oleh personel Pos TNI Angkatan Laut (Pos AL) Baubau yang dipimpin oleh Kapten Mar Catur Suryo "

BAUBAU, TELISIK.ID – Tiga terduga pelaku penangkapan ikan berinisial NA (29), AN (21), dan AD (15) menggunakan bahan peledak (bom) diamankan oleh personel Pos TNI Angkatan Laut (Pos AL) Baubau yang dipimpin oleh Kapten Mar Catur Suryo.

Kejadian ini terjadi di perairan Kapuntori, Buton, tepatnya di Desa Kamelanta. Salah satu pelaku masih berusia di bawah umur (15 tahun) dan tercatat sebagai pelajar MTs asal Kabupaten Buton Tengah.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana, mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 15 Maret 2025, muncul postingan di media sosial yang melaporkan adanya penangkapan ikan menggunakan bom di pesisir Barangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pos AL Baubau melakukan operasi pengamanan laut dengan melibatkan tim intelijen.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemkab Muna Panen 15 Ton Padi Hasil BUMDes Tulus

Pada 17 Maret 2025, Pos AL Baubau menerima laporan dari masyarakat Boneatiro dan kelompok PAAP, yang didampingi LSM RARE, tentang maraknya penangkapan ikan menggunakan bom di pesisir Pulau Panjang dan Pulau Pendek, Kapuntori, yang sering disertai ancaman kepada warga.

Danposal Baubau kemudian melaksanakan operasi keamanan dan pengawasan laut di wilayah tersebut.

Pada pukul 13.20 WITA, Pos AL Baubau membagi tim menjadi Tim Laut (Jarkaplid) dan Tim Darat (Penyekatan). Tim Laut menyisir perairan dari Kelurahan Palabusa hingga Desa Kamelanta, sementara Tim Darat melakukan penyekatan di pantai Desa Kamelanta.

"Sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Darat menerima informasi dari Tim Laut mengenai keberadaan para terduga pelaku di pesisir Desa Kamelanta," ungkap Dedi Wardana, saat konferensi pers pada Rabu (26/3/2025).

Ketiga terduga pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti berupa:

- 5 botol bom ikan siap pakai

- 2 kg pupuk cantik (bahan baku bahan peledak) yang dicampur minyak tanah

- Potongan obat nyamuk bakar, korek api kayu, dan peralatan lainnya

- 1 buah perahu, mesin kompresor, serta barang-barang terkait

- 2 buah HP dan 2 buah serok ikan

Setelah itu, para terduga pelaku dibawa ke Pos AL Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kamaludin, PAA Kapuntori, mengungkapkan bahwa masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke Polsek Kapuntori, namun belum ada tindak lanjut yang memadai.

Dia berharap pemerintah dapat menyediakan pos di Kapuntori untuk mencegah penangkapan ikan menggunakan bom yang merusak biota laut di perairan tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Buton, Syarifudin Saafa, menyoroti bahwa pelaku yang terlibat sebagian besar berasal dari Buton Tengah.

Baca Juga: Santan Kemasan Langka di Kolaka Utara, Dinas Ketapang Imbau Warga Gunakan Kelapa Parut

Syarifudin Saafa menegaskan, mencari nafkah dengan cara yang merusak ekosistem laut harus dihentikan. Pemkan Buton akan terus berkoordinasi untuk memastikan tindakan tegas terhadap praktik ini.

Penangkapan ikan dengan memakai bahan peledak merupakan tindakan pidana yang melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain itu, penangkapan ikan dengan bahan peledak juga dapat melanggar:

a.  Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api.

b.  Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

c.  Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

d.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021

e.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. (A)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

TAG:
Baca Juga