Warga Dukung Pemberhentian Sementara Kades Sarona Kolaka Utara, Sakit Akut dan Dugaan Nepotisme jadi Alasan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 22 September 2025
0 dilihat
Rapat dengar pendapat DPRD Kolaka Utara bersama aliansi masyarakat Desa Sarona yang mendukung SK pemberhentian sementara Kepala Desa Sarona. Foto: Muh. Risal H/Telisik.
" Puluhan masyarakat Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kolaka Utara, Senin (22/9/2025) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Puluhan masyarakat Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kolaka Utara, Senin (22/9/2025).
Mereka yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Sarona menyampaikan dukungan penuh atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Utara terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Sarona, Dra. Hj. Rosnawati.
Menurut Koordinator aksi, Akbar Basri, pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Sarona sudah tepat, mengingat kondisi kesehatan sang kades tidak memungkinkan lagi untuk memimpin.
"Kepala Desa sudah sakit akut tidak bisa lagi bekerja. Yang menjalankan pemerintahan selama ini suaminya," terang Akbar.
Akbar juga menyoroti keaktifan Rosnawati sebagai kepala desa. Kata dia, berdasarkan laporan masyarakat sejak terpilih kades tidak pernah berkantor, sistem pemerintahannya pun sarat dengan nepotisme.
"Kades ini tidak pernah berkantor, belum lagi dalam sistem pemerintahan sangat nepotisme, tidak melibatkan masyarakat dalam rapat-rapt umum yang sifatnya penting. Bahkan sudah dua tahun ini pendamping desa tak diikutkan dalam penetapan anggaran," ujarnya.
Baca Juga: Kades Ditahan, Warga di Konawe Selatan Kepung Polda Sulawesi Tenggara
Karena itu, Akbar Basri mendukung sepenuhnya SK Bupati Kolaka Utara terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Sarona.
"Kalau perlu pemberhentian tetap, jangan hanya pemberhentian sementara. Kades itu tante saya, kami kasihan kondisinya sudah sakit akut, kenapa dipaksakan memimpin," tegasnya.
Senada, Awal yang juga masyarakat Desa Sarona menuntut agar pemerintah daerah secepatnya menetapkan surat pemberhentian tetap. Kendati demikian, Awal sepakat jika patokan pemberhentian tetap merujuk pada regulasi.
"Kalau semisal regulasinya tidak bisa diberhentikan tetap, maka kami meminta agar kepala desa aktif menjalankan aktivitas dan melibatkan masyarakat dalam setiap rapat," pintanya.
Diketahui, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, memberhentikan sementara Kepala Desa Sarona, Kecamatan Watunohu, Rosnawati, melalui Keputusan Bupati Nomor 400.10/194/2025 tertanggal 15 September 2025.
Pemberhentian sementara itu dilakukan karena kondisi kesehatan Rosnawati dinilai tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa.
Baca Juga: Pemkab Muna Daftarkan Kades dan Perangkatnya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, DPMD Pastikan BPD Menyusul
Keputusan tersebut juga mengangkat Agustang, pejabat dari Dinas Perhubungan Kolut, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sarona selama enam bulan ke depan.
Rosnawati diwajibkan menjalani pengobatan dan pemeriksaan ulang di RSUD H.M. Djafar Harun dalam jangka waktu yang sama, sebelum evaluasi lanjutan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Hingga terbitnya, berita ini DPRD Kolaka Utara bersama Pemkab Kolaka Utara dan perwakilan masyarakat yang menolak SK pemberhentian Kepala Desa Sarona oleh bupati masih berlangsung alot. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS