Warga Jawa Barat Pelaku Penghinaan Suku Melalui Facebook Ditangkap di Kendari, Diancam 6 Tahun Penjara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 15 September 2023
0 dilihat
Warga Jawa Barat Pelaku Penghinaan Suku Melalui Facebook Ditangkap di Kendari, Diancam 6 Tahun Penjara
Pelaku penghina salah satu suku di Sulawesi Tenggara, diamankan di Mako Polda. Foto: Ist.

" Seorang pria terduga pelaku penghinaan suku melalui media sosial Facebook, ditangkap Tim Subdit V Tipidsiber dari Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria terduga pelaku penghinaan suku melalui media sosial Facebook, ditangkap Tim Subdit V Tipidsiber dari Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Pelaku berinisial DE (48) adalah warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap polisi pada Senin (11/9/2023), di Bogor, dan langsung dibawa ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Dir Krimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kanit 2 Sidik Tipid Siber, pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan publikasi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara.

"Pelaku memposting ujaran kebencian dan penghinaan terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara," ungkap Iptu Asfandy, Kanit 2 Sidik Tipid Siber, dalam konferensi pers pada Kamis (14/9/2023).

Tim Subdit V Tipidsiber melakukan tindakan setelah menerima laporan. Mereka melakukan patroli siber dan profiling akun, yang akhirnya membawa mereka pada akun lain yang terafiliasi dengan pelaku.

Baca Juga: Admin Grup Facebook Rumpun Ombonowulu Diperiksa Polda Sulawesi Tenggara, Dugaan Penghinaan Suku Muna

Ternyata, motif di balik tindakan pelaku adalah melampiaskan rasa sakit hati terhadap seseorang melalui media sosial dengan membuat ujaran kebencian. Diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang pernah ditangani oleh tim Subdit V Tipidsiber sebelumnya.

Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara dan akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 6 tahun penjara.

Baca Juga: Massa Demonstrasi Protes Penghinaan Suku Blokade Jalan Pasar Sentral Kendari

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya, kasus serupa pernah diberitakan oleh Telisik.id. Akun Facebook dengan nama Aldi Aldi diduga menghina salah satu suku di Sulawesi Tenggara, dalam grup Facebook "Ombunowulu". Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara oleh Aliansi Masyarakat Menggugat pada Kamis (8/6/2023).

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/224/VI/2023/Ditreskrimsus, dan ditandatangani oleh La Ode Muhram Naadu sebagai perwakilan Aliansi Masyarakat Menggugat.

La Ode Muhram Naadu, menyatakan bahwa mereka memiliki alat bukti yang cukup. Mereka berharap Polda Sulawesi Tenggara akan menangani kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga