Zakat Fitrah di Muna Barat Ditetapkan, Ini Besarannya

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 18 Maret 2024
0 dilihat
Zakat Fitrah di Muna Barat Ditetapkan, Ini Besarannya
Rapat penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mal oleh pemerintah daerah bersama Kemenag Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mall di Kabupaten Muna Barat telah ditetapkan. Besaran zakat 2024 naik dibandingkan dengan tahun 2023 lalu "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Penetapan besaran zakat fitrah dan zakat mall di Kabupaten Muna Barat telah ditetapkan. Besaran zakat 2024 naik dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.

Rapat penetapan zakat fitrah itu dilaksanakan di Kantor Bupati Muna Barat, diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, Kabag Kesra Setda Muna Barat, Kepala kantor Kemenag Muna Barat beserta seluruh pegawai Kemenag, dan Baznas Muna Barat, Senin (18/3/2024).

Sekda Muna Barat, LM Husein Tali saat ditemui awak media mengatakan, besaran zakat di Muna Barat telah ditetapkan melalui rapat bersama Kemenag dan Baznas Muna Barat, sehingga ia mengarahkan untuk mengonfirmasi besaran zakat ke Kabag kesra Muna Barat.

Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti Oknum ASN Muna Barat Langgar Netralitas saat Pemilu 2024

"Nanti ke Kabag Kesra konfirmasi terkait besaran zakat," ujarnya.

Selanjutnya, Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu mengatakan, besaran zakat fitrah di Muna Barat naik dibandingkan dengan besaran zakat tahun 2023 lalu.

Hal ini dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan pokok di pasar, tetapi kenaikan besaran zakat tersebut tidak terlalu naik secara signifikan karena harga disurvei saat enam bulan setelah Idul Fitri.

Ia menyebut, besaran zakat fitrah tahun 2024 untuk jagung seharga Rp 18.000 per jiwa, beras premium seharga Rp 40.000 per jiwa, beras medium seharga  Rp 37.000 per jiwa, dan beras biasa atau Bulog seharga Rp 28.000 per jiwa.

Jika dibandingkan dengan besaran zakat tahun 2023 yaitu beras premium seharga Rp 37.000 per jiwa, beras medium mencapai Rp 36.000, begitu pula dengan beras bulog atau beras biasa di tahun 2023 mencapai Rp 32.000 per jiwa, dan harga jagung pada tahun 2023 mencapai Rp 18.000 per jiwa.

Untuk zakat mall yaitu standarnya harga emas, maka setelah dijumlahkan yakni ketika kekayaannya mencapai Rp 101.450.000 sehingga wajib membayar zakat mal sebesar Rp 2,5 juta per tahun.

Baca Juga: Ini Alasan Dugaan Pelanggaran PSL di Tanjung Pinang Dihentikan Bawaslu Muna Barat

Sementara untuk besaran zakat mal di tahun 2023 dibagi atas emas murni 23 gram besaran zakat mall senilai Rp 2,5 juta sedangkan emas murni 22 gram besaran zakat mal senilai Rp 1.955.000.

Dengan penetapan besaran zakat yang ditetapkan, masyarakat diimbau untuk membayar zakat pada amil zakat di desa masing-masing yang diawasi oleh Baznas kabupaten. Hal ini agar pembayaran zakat dapat terorganisir dan bisa tersalurkan lebih cepat.

Adapun pemanfaatan zakat akan diberikan pada delapan golongan, yakni fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil (musafir), dan amil zakat. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga