Warga Pasarwajo Dicabuli Usai Kenalan di Medsos
Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Selasa, 13 Oktober 2020
0 dilihat
Ilustrasi pencabulan di bawah umur. Foto: Repro google
" Telah datang keluarga korban dalam hal tersebut oleh Bibi korban melapor tentang kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa ponakan mereka. "
BUTON, TELISIK.ID - Kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kembali menimpa NV (17), warga Kecamatan Pasarwajo yang dilakukan oleh LA (45), warga Sampolawa.
Kasus pencabulan tersebut berawal dari perkenalan mereka melalui media sosial Facebook pada Desember 2019 lalu, korban sempat meminta keseriusan dari pelaku tentang hubungan mereka tapi korban tidak menanggapi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan, jika telah masuk laporan dari keluarga korban pada 5 Oktober 2020 waktu lalu.
"Telah datang keluarga korban dalam hal tersebut oleh Bibi korban melapor tentang kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa ponakan mereka," jelas Dedi Hartoyo, pada Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Dua Security DPRD Kota Medan Ditangkap Polisi Gegara Lempar Pendemo
Dedi Hartoyo menuturkan, dari keterangan korban kejadian yang menimpanya terjadi sebanyak delapan kali antara pukul 20.00-23.00 Wita pada Januari, Juni dan Juli 2020 bertempat di sekitaran Rumah Makan Paseba, di belakang PT Wijaya Karya Bitumen, dan di sekitaran lapangan Banabungi Pasarwajo.
Merasa telah diperlakukan senonoh oleh pelaku, korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya ke Bibi korban untuk dilaporkan ke Polisi.
"Pelaku sementara ini telah kami tahan di Polres Buton dan kami kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2020 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya. (B)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin