Bank OCBC NISP Medan Didemo Diduga Lelang Aset Kreditur
Reporter Medan
Selasa, 20 Juni 2023 / 7:15 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara yang tergabung di Garuda Merah Putih Community berdemonstrasi di Bank OCBC NISP di Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (20/6/2023) siang.
Dalam demonstrasi itu, mereka menuding Bank OCBC NISP melakukan lelang terhadap aset milik kreditur tanpa adanya persetujuan bersangkutan. Bank milik swasta itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Pimpinan demo, Dedi Harvisyahari, menjelaskan, pihak Bank OCBC melelang tanah dan bangunan milik Gery Sutjipto, tanpa ada koordinasi dari nasabah, dan Pengadilan Negeri Medan juga meminta kreditur melakukan pengosongan rumah, karena masuk dalam perkara nomor: 02/Eks/2023/KPKNL/PN.
"Kami meminta penjelasan kepada pihak Bank OCBC NISP, kenapa tanah dan rumah milik Gery dilelang tanpa ada koordinasi. Kami menduga ini merupakan kejahatan perbankan yang dilakukan OCBC NISP dan terkesan arogan kepada kreditur itu," ucap Dedi.
Baca Juga: Hak Dua Nakes di RS Bina Kasih Medan Diduga Tak Diberikan Selama Berdinas
Pengakuan massa, kreditur adalah korban dugaan kriminalisasi. Sebab, wacana lelang dan eksekusi itu tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu dengan kreditur. Bahkan, tidak menemukan solusi yang baik.
"Tiba-tiba ada surat Eksekusi dalam perkara Nomor 02/Eks/2023/KPKNL/PN Medan yang diajukan dan dimohonkan Bank OCBC. Saya menduga, semua proses hukum di PN Medan semua tidak benar dan cacat Hukum. Selain itu, kreditur sudah memohonkan agar mediasi. Tapi tidak direspon dengan baik oleh pihak bank," terangnya.
Melihat ada demonstrasi itu, pihak Bank OCBC mengajak Gery Sutjipto untuk berdiskusi dan mengajaknya masuk ke dalam kantor. Mereka membicarakan masalah itu.
Namun, setelah beberapa jam, Gery keluar dari Bank OCBC dengan kecewa. Karena pihak bank tidak memberikan jawaban yang berpihak kepadanya.
"Mereka tetap melakukan eksekusi dan tadi jumpa sama tim manajemen Bank OCBC NISP dari Jakarta pun tetap tidak ada hasil. Saya tetap akan terus berjuang di Pengadilan dan bahkan sampai ke pusat, saya tetap akan berjuang," tegas Gery.
Informasi yang dihimpun, rumah Gery akan dilelang pihak Bank OCBC NISP dan akan dieksekusi PN Medan dikarenakan tidak membayar angsuran atau kredit dengan baik dan diduga melanggar hukum. Akan tetapi, pihak bank tidak ada memberikan keringanan untuk menyelesaikan masalah.
Kemudian, Gery juga sudah mengajukan atau membuat surat penundaan lelang di PN Medan dan meminta mediasi namun tidak dipenuhi.
"Mereka melakukan lelang aset saya tanpa ada surat pemberitahuan atupun mediasi terlebih dahulu, dan PN Medan pun tidak bisa memenuhi permintaan kami dan kami ditolak PN Medan," terang Gery.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, tim dari Bank OCBC NISP belum memberikan keterangan resmi kepada media. Sedangkan salah satu manager perusahaan perbankan yang enggan menyebutkan identitasnya mengaku, tidak bisa memberikan keterangan.
"Saya belum ada memberikan keterangan, jadi jangan main ambil rekam-rekam saja ya. Ok," ucap seorang wanita yang merupakan perwakilan dari manajemen Bank OCBC NISP sambil meninggalkan awak media.
Terpisah, Juru Bicara PN Medan, Sonniadi ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan maupun penundaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan.
Baca Juga: Beredar Video Wali Kota Medan Cabut Bendera Golkar, Kader Lapor Pengguna Medsos ke Polisi
"Terhadap kasus eksekusi perkara ini belum ada penetapan penundaan pelaksanaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun, di tahun 2021. Pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS