Daftar Lengkap Hukuman Ferdy Sambo hingga Putri Cendrawathi Usai Banding
Reporter
Kamis, 13 April 2023 / 10:36 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah sampai ke babak akhir. Seluruh terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim.
Bahkan, keempat terpidana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hanya satu terpidana yakni Bharada Richard Eliezer yang tak mengajukan banding atas putusan hakim di tingkat PN Jaksel.
Berikut daftar lengkap vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap Ferdy Sambo cs di tingkat banding, Kamis (13/4/2023) dilansir dari detik.com.
1. Ferdy Sambo tetap dihukum mati
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
2. Putri Cendrawathi 20 tahun penjara
Hakim memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Dihukum Mati
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
3. Ricky tetap divonis 13 tahun penjara
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
4. Kuat Ma'ruf 15 tahun
Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.
Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Berlanjut di Banding, Mahfud: Mari Kita Pelototi Terus
Menanggapi hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan tersebut merupakan independensi dan keyakinan Majelis Hakim.
"Itu sepenuhnya adalah independensi dan keyakinan Majelis Hakim di PT DKI Jakarta," kata Mahfud dilansir dari Okezone.com.
Mahfud menilai apa yang dilakukan Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan pada tingkat pertama.
"Jika PT menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri), maka berarti judex facti selama persidangan di PN sudah benar," ujarnya. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS