Temuan KPK saat Kaji Tata Kelola MBG hingga Diminta Evaluasi, Berikut 8 Poin Krusialnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 19 April 2026
0 dilihat
Temuan KPK saat Kaji Tata Kelola MBG hingga Diminta Evaluasi, Berikut 8 Poin Krusialnya
KPK temukan delapan persoalan krusial dalam tata kelola program MBG nasional. Foto: Repro Pasbana

" Ditemukan bahwa besarnya anggaran dan cakupan program belum sepenuhnya diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah peninjauan terhadap program makan bergizi gratis membuka sejumlah catatan penting yang dinilai perlu segera dibenahi dalam aspek tata kelola dan pengawasan lintas lembaga.

Di Komisi Pemberantasan Korupsi, kajian terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui fungsi monitoring dan evaluasi yang menyoroti skala besar program tersebut.

Dalam hasil kajian itu, ditemukan bahwa besarnya anggaran dan cakupan program belum sepenuhnya diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai di lapangan.

Direktorat Monitoring KPK menguraikan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan.

“Sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK, seperti dikutip dari Detik, Minggu (19/4/2026).

Temuan ini kemudian dirinci dalam delapan poin krusial yang mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola MBG. Rangkaian poin tersebut menunjukkan adanya persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari perencanaan hingga pengawasan program di daerah.

Baca Juga: Gaji Pegawai Dapur Tak Berubah Meski MBG Sudah Dipangkas 5 Hari, Begini Penjelasan Resmi BGN

Berikut delapan poin temuan KPK terkait tata kelola MBG:

1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

2. Mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi serta membuka peluang rente dan pengurangan porsi anggaran bahan pangan.

3. Pendekatan sentralistik dengan satu aktor dominan dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan sistem pengawasan berlapis.

4. Potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur meningkat akibat kewenangan terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur.

5. Transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra serta pelaporan keuangan.

6. Sejumlah dapur tidak memenuhi standar teknis, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di beberapa daerah.

Baca Juga: Utang Baru MBG dan Kopdes Merah Putih 2026 Disuntik hingga Ratusan Triliun, Begini Penjelasannya

7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan lembaga terkait.

8. Indikator keberhasilan program belum tersedia secara jelas, termasuk pengukuran awal status gizi penerima manfaat.

Selain memaparkan temuan, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola program MBG. Rekomendasi tersebut mencakup penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, penguatan peran pemerintah daerah, hingga pembenahan sistem pengawasan dan pelaporan keuangan.

KPK juga menekankan pentingnya pelibatan instansi teknis dalam pengawasan mutu pangan serta perlunya indikator yang terukur untuk mengevaluasi keberhasilan program secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam implementasinya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga